• Berita Terkini

    Kamis, 18 April 2019

    Ratusan Pasien RS Soedirman Kebumen tak Bisa Nyoblos

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tak semua pemilik hak suara Pemilu di Kebumen dapat dengan mudah memberikan suara. Seperti yang dialami para pasien Rumah Sakit Dr Soedirman (RSDS) Kebumen ini.

    Di RSDS, dari  172 pemilik hak suara, ada 54 orang  yang terpaksa memberikan suara di lingkungan rumah sakit. Itu artinya 118 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ini lantaran Petugas KPPS yang bertugas kekurangan surat suara.

    Petugas pemungutan suara di RSDS Kebumen mulai datang sejak pukul 12.00 WIB. Tim terbagi dalam beberapa kelompok dan langsung mendatangi pasien maupun keluarga pasien yang berada di bangsal maupun ruang perawatan lainnya yang sudah terdaftar.  Pemilih diberikan kesempatan waktu memilih dengan menutup tirai untuk mencoblos surat suara.

    Direktur RSDS Kebumen dr Widodo Suprihantoro MM menyampaikan meski dalam kondisi sakit namun pasien antusias untuk menggunakan hak pilihnya. Demikian juga dengan keluarga pasien. RSDS Kebumen memfasilitasi para pasien dan keluarga pasien agar dapat menggunakan hak pilihnya. “Beberapa dapat terlayani dengan baik. Namun sebagian lainnya tidak,” tuturnya, Rabu (17/4/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

    Dijelaskannya, petugas pemungutan suara terdiri dari enam tim. Pengutan suara pasien membutuhkan waktu lebih lama, bila dibandingkan dengan orang sehat. Setidaknya setiap pasien membutuhkan waktu 10 menit untuk melaksanakan pencoblosan. “Ternyata untuk proses pencoblosan butuh waktu kurang lebih 10 menit,” katanya.

    Pukul 13.00 WIB, petugas pemungutan suara menghentikan pelayanan.  Padahal masih banyak pasien dan keluarganya yang belum terlayani. Pemberhentian dilakukan lantaran waktu proses pemungutan suara dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB.  Beruntung saat itu Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat SSI MT berada di lokasi.

    Agus Hasan menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bawaslu dan KPU tentang Penyelenggaraan, Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS poin 17 menyatakan Pada waktu pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang dapat diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah terdaftar kehadirannya. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatat kehadirannya. “Meski telah melebihi pukul 13.00 WIB, pasien dan keluarganya tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab mereka telah hadir dan sedang menunggu antrean,” ungkapnya.

    Setelah mendengar penjelasan tersebut petugas KPPS kembali melaksanakan tugasnya. Namun kendala lainnya ternyata kekurangan jumlah surat suara. Padahal sesuai prosedur dijelaskan jika kekurangan surat suara maka pelayanan dapat dihentikan. “Tadinya soal waktu, lalu saya luruskan. Tetapi kemudian soal kekurangan surat suara. Selain itu beberapa pasien dan keluarga yang sudah tercatat juga sudah ada yang pulang,”jelasnya.

      Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menegaskan, sesuai aturan pelayanan memilih di rumah sakit diberikan batas 12.00 - 13.00 WIB. Namun demikian, sepanjang masih ada pasien yang belum memberikan hak suaranya tetapi sudah terdaftar maka diperbolehkan mencoblos meskipun melebihi pukul 13.00 WIB.  "Ini juga dengan catatan surat suara yang dibawa petugas masih ada. Pelayanan memilih di rumah sakit berjalan lancar dan tertib," ucapnya.

    Pada bagian lain, ada 23 tahanan Polres Kebumen menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di balik jeruji Rutan Polres Kebumen.  Ke 23 tahanan yang masih menjalani proses penyidikan itu berkesempatan menyoblos pilihannya melalui TPS 17 Dukuh Panggul, Desa/Kecamatan Kebumen.

    Proses pemungutan suara dilaksanakan kurang lebih pukul 12.00 WIB. Para tahanan menyoblos menggunakan baju tahanan yang disediakan oleh Sat Tahti Polres Kebumen Para tahanan bisa menyoblos menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dibawa oleh petugas KPPS. Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT.

    Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan, proses Pemilu di Rutan Polres Kebumen teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas KPPS.

    “Kita tugasnya hanya mengawal. Untuk teknisnya kita serahkan kepada petugas KPPS. Hari ini seluruh tahanan Polres Kebumen bisa menyoblos. Total ada 23 tahanan,” jelas AKP Suparno. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top