• Berita Terkini

    Kamis, 25 April 2019

    Pemuda Kutowinangun Nekat Curi Motor Gara-gara Miras

    saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang pemuda warga Kecamatan Kutowinangun, terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah keduanya masing-masing IN (25) dan Sk (26), kedapatan mencuri sepeda motor. Belakangan diketahui, aksi nekat itu lantaran keduanya dalam pengaruh minuman keras (miras).

    Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Suparno, Rabu (24/4/2019), menyampaikan, IN dan Sk sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perkara bermula, saat kedua tersangka berpesta minuman keras pada Jumat (12/4) malam. Esok harinya, Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, kedua tersangka kembali berpesta miras. Hingga kemudian, nekat mencuri sepeda motor.

    AKP Suparno yang kemarin didampingi Kapolsek Kutowinangun, Iptu Sugiyanto saat gelar perkara kasus tersebut, mengatakan, kedua tersangka berbagi tugas saat melakukan pencurian. Tersangka In bertugas memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela ruang tamu dengan menggunakan obeng. Sementara, Sk bertugas mengawasi.

    Tersangka merasa bebas mencuri di rumah korban. Karena selama ini, korban hanya tinggal berdua dengan anaknya yang baru berumur 6 tahun. "Karena suami korban saat ini jadi TKI di luar negeri. Anggapan para tersangka, rumah tersebut aman," jelas Iptu Sugiyanto.

    Usai berhasil masuk rumah sekitar pukul 02.00 WIB, In membawa kabur sepeda motor lewat pintu utama. "Korban baru sadar sepeda motornya dicuri Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang terbangun, mendapati sepeda motornya telah raib," kata AKP Sugiyanto.

    Korban baru melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Polsek Kutowinangun Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Segera setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kutowinangun dipimpin langsung AKP Sugiyanto, segera melakukan penyelidikan.

    Tak butuh waktu lama bagi aparat mendapatkan identitas pelaku. Salah satu kuncinya, dari ponsel korban yang dibawa tersangka. Hanya berselang dua jam dari adanya laporan, aparat berhasil mengamankan para tersangka, lengkap dengan barang buktinya. "Sekitar pukul 11.15 WIB kami berhasil mengamankan tersangka lengkap dengan barang bukti satu sepeda motor dan handphone smartphone milik korban. Berati dua jam lebih sedikit, tersangka bisa kita amankan," kata AKP Sugiyanto.

    Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, mereka sudah lama mengincar sepeda motor milik korban. Apalagi, pada malam kejadian,mereka dalam pengarush minuman keras.  "Rencananya pelaku akan menjual barang curiannya melalui medsos. Sesuai kesepakatan tersangka, hasil penjualan sepeda motor akan dibagi dua," tambah Kapolsek.
    Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (fur/*)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top