• Berita Terkini

    Sabtu, 06 April 2019

    Pelatihan Saksi Parpol Minim Peminat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pelatihan bagi saksi dari partai politik untuk pemilu 2019 sepi peminat.  Ini terlihat pada pelatihan saksi partai politik serentak di 26 Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kebumen.  Pelatihan dilaksanakan pada 3 hingga 4 April 2019. Dari 273 peserta yang hadir hanya 60 orang.

    Pelatihan sendiri dibagi dalam sehari 2 sesi. Masing-masing sesi terdiri dari 3 x 60 menit (1 Jam) pembelajaran efektif. Materi disampaikan langsung oleh Panwaslu Kecamatan. Ini terdiri dari paparan buku saku saksi, tayangan video tutorial saksi, simulasi pengisian Form C2. Form C2 merupakan form keberatan saksi dan kejadian khusus, serta kategori suara sah dan tidak sah.

    Ketua Panwaslu Kecamatan Sempor, Arif Nurulhuda, menyampaikan Panwaslu Kecamatan Sempor sudah berupaya semaksimal. Ini dalam memfasilitasi pelatihan saksi ini. Data dari Bawaslu Kebumen, jumlah saksi yang mengikuti pelatihan sebanyak 273 orang. Ini terdiri dari tiga partai politik. Dari 273 peserta tersebut yang hadir hanya 60 peserta.

    “Kami sudah berusaha mengundang secara tertulis. Ini melalui pengurus partai politik di tingkat kabupaten.  Bahkan kami sampai mendorong melalui pengurus parpol di tingkat kecamatan. Tetapi ternyata peserta yang dihadirkan parpol minim," tuturnya di sela-sela kegiatan.

    Ungkapan senada dilontarkan Ketua Panwaslu Kecamatan Karanganyar Eko Rasinto. Menurutnya data saksi peserta pelatihan yang diterima dari Bawaslu Kebumen mencapai 133 orang dari dua parpol yang berbeda. Namun yang hadir  hanya  empat orang saja. “Kami tetap selenggarakan pelatihan walaupun minim peserta.  Ini sesuai instruksi Bawaslu Kebumen.

    Ke depan, Eko berharap pelatihan saksi bisa dilakukan melalui partai politik dengan anggaran Negara. “Untuk narasumber dapat mengundang dari Jajaran Bawaslu dan Panwascam. Kalau seperti ini kan sayang, anggaran negara jadi dikeluarkan sia-sia,” katanya.

    Terpisah, Anggota Bawaslu Kebumen, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Nasihudin menyampaikan pelatihan saksi ini merupakan amanat Udang-undang Nomor  7 tahun 2017.

    Pada pokoknya menyatakan saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu Kebumen telah membuka pendaftaran bagi peserta pelatihan saksi yang diusulkan oleh pengurus DPC atau DPD Partai politik ditingkat Kabupaten.

    Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 30 Maret 2019. Hanya delapan partai politik yang mendaftarkan saksinya ke Bawaslu Kebumen.  Dari delapan partai tersebut jumlah total data saksi mencapai  4.813 orang yang tersebar di 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Namun dari  4.813 yang terdaftar, hanya 562 orang saja yang mengikuti pelatihan.

    Minimnya kehadiran ini, lanjutnya,  tidak menghambat Bawaslu Kebumen untuk menyelenggarakan pelatihan saksi peserta pemilu 2019 dari partai politik. "Sesuai dengan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten harus memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. fasilitas yang diberikan selain dari ruangan yang representatif,  peserta juga diberi buku saku saksi dan konsumsi," ucapnya.

    Sekedar informasi Kabupaten Kebumen memiliki 26 Kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 4.538. Terdapat 16 Partai politik peserta pemilu yang memiliki hak mengirimkan saksinya di seluruh TPS tersebut. Artinya jumlah saksi yang bisa dilatih oleh Bawaslu Kebumen sejumlah 16 partai politik. Jika dikalikan jumlah TPS, maka akan ketemu sebanyak 72.608 orang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top