• Berita Terkini

    Sabtu, 13 April 2019

    Niat Sejahterakan Warga, Guru Asal Gombong Nyalon Kades

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Waktu menunjukkan pukul 10.00 WIB, Saefudin SE SKom bersama istri dan anaknya menuju Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kedungpuji Gombong. Berpakaian jas hitam, berpeci serta berdasi, tokoh muda berbakat ini, mendaftar untuk menjadi Calon Kepala Desa Kedungpuji periode 2019-2025, Jumat (12/4/2019)

    Niatnya tulus. Yakni ingin mensejahterakan masyarakat dan memajukan desa. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMK Ma’arif 2 Gombong itu merupakan pendaftar pertama di desa tersebut. Sefudin diterima oleh panitia Pendafaran Pemilihan Calon Kepala Desa Kedungpuji Sugiyono Herlambang mewakili ketuanya Kusnun SPd.

      Kepada Herlambang, pria kelahiran Kebumen 21 Februari 1985 langsung menyerahkan berkas persyaratan. Herlambang pun lantas menerima berkas tersebut.  Saefudin pun kemudian mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Prosesnya berjalan cukup cepat dan lancar. “Pengambilan Formulir Pendaftaran dilaksanakan hari Kamis (11/4) kemarin,” tutur Saefudin.

    Saefudin sendiri memiliki hobi Jurnalistik. Motto dalam hidupnya yakni “Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi manusia yang lain”. Selain aktif sebagai pengurus masjid Nurul Falaah, pihaknya juga mempunyai banyak kompetensi. Saefudin juga mengusai setidaknya empat bahasa. Mulai Jawa, Indonesia, Inggris dan Arab. “Jika nanti telah menjabat Visi saya adalah “Menuju masyarakat desa Kedungpuji yang Maju, Sehat, Adil, Makmur, Bermartabat, Aman dan Sejahtera,” jelasnya.

    Dari visi tersebut diterjemahkan dalam beberapa misi. Ini meliputi bidang pemerintahan, pendidikan, keagamaan dan kesehatan. Selain itu yakni bidang perekonomian dan pembangunan serta sosial kemasyarakat. Semua itu telah direncanakan dengan lengkap dan matang. “Kami mohon doa restu dan dukungan kepada semua masyarakat Desa Kedungpuji,” katanya yang kini juga menjabat sebagai Direktur BUMDes “ESA” Desa Kedungpuji itu.

    Sefudin berharap ke depannya Desa Kedungpuji dapat lebih maju lagi. Banyak sekali potensi desa yang belum tergarap secara maksimal. Dengan pengelolaan yang baik akan meningkatkam kesejahteraan masyarakat. Sebab potensi desa tentunya untuk kemakmuran rakyatnya. “Setelah mendaftar nantinya akan menjalani tahapan berikutnya. Semoga semua berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

    Herlambang menyampaikan, Sefudin menjadi orang yang pertama mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Kedungpuji Periode Tahun 2019-2025. Pendaftaran dibuka mulai Kamis (11/4) sampai dengan tanggal Rabu (24/4) mendatang. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Sefudin yang mendaftar. “Kami masih menunggu tokoh-tokoh lainnya untuk mendaftar,” ujarnya.

    Dijelaskan, penjaringan secara terbuka bakal calon Kepala Desa Kedungpuji, merupakan upaya pemerintah melaksanakan mekanisme yang ada. Harapannya, publik atau masyarakat mengetahui proses tersebut. “Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah melalui panitia pilkades memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu untuk pelaksanaan pilkades serentak, Pemkab Kebumen mengalokasikan dana Rp 8 Miliar. Pilkades serentak tahun 2019, akan dilaksanakan di 400 desa. Tahap awal dilaksanakan di 348 desa yang kini telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

    Kepala Diapermades PPPA Frans Haidar melalui Kabid Administrasi, Aparatur dan Kelembagaan Desa Eko Purwanto menegaskan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk setiap panitia pemilihan. Alokasi masing-masing desa berbeda. Ini menyesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkades.  "Untuk DPT di bawah 1.000 mendapatkan Rp 15 juta, DPT antara 1.000-3.000 mendapatkan Rp 20 juta dan DPT di atas 3.000 mendapatkan Rp 22 juta," katanya.

    Alokasi anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk operasional panitia pemilihan. Ini meliputi untuk kotak suara, surat suara, sewa kursi dan tenda. Selain itu juga bisa untuk honor panitia pemilihan. Jika tidak mencukupi pemerintah desa dapat mengalokasikan melalui APBDes.  "Pencairan dana pada Juni 2019 mendatang. Mekanismenya desa mengajukan permohonan untuk pencairan," ungkapnya.

    Eko Purwanto menambahkan Pilkades tahun 2019 akan tetap mengedepankan bebas wuwuran (money Politik). Pihaknya menegaskan menegaskan, sanksi berat akan diterima bagi pelaku wuwuran yang terbukti bersalah. Jika terbukti dapat dipidana 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Bagi calon yang terpilih (terbukti bersalah) juga kami anulir untuk tidak dilantik menjadi Kades," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top