• Berita Terkini

    Sabtu, 13 April 2019

    Masih Banyak APK di Daerah Terlarang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Alun-alun Kebumen menjadi tempat terlarang bagi pemasangan Alat Peraga Kampenye (APK). Ini merujuk Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2018 tetang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kebumen. Namun faktanya hingga kini di seputarnya masih banyak juga yang memasangnya.

    Sejumlah APK meliputi reklame. Ini marak terpasang di pot panjang pemisah jalan protokol Alun-alun. Selain APK beberapa atribut partai juga banyak terpasang. Ini seperti bendera.

    Pada pasal 3 ayat 2 Peraturan Bupati Kebumen nomor 74 tahun 2018 menegaskan, dikecualikan tempat pemasangan APK meliputi tempat ibadah termasuk halaman. Selain itu yakni rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik. Pengecualian lain yakni Jalan Pahlawan, Jalan Sutoyo dan Jalan Veteran yang berada di sekeliling Alun-alun, taman dan pohon yang pemasangannya dipaku.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto SSos menegaskan pemasangan APK dan atribut di Alun-alun hanya boleh saat kampanye rapat umum  yang menggunakan Alun-alun.  Setelah selesai APK dan atribut harus dibersihkan. “Kami sudah memberikan himbauan pemasang untuk melepas. Namun faktanya hingga kini masih dibiarkan," katanya, Jumat (12/4/2019) saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kebumen.

    Dijelaskan juga, masa kampanye akan berakhir pada tanggal 13 April. Setelah itu mulai 14 April merupakan masa tenang. Semua pihak yang memasang APK diharapkan menertibkan kembali. Jika tidak maka akan ditertibkan oleh petugas.

    "Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK dan atribut sebelum masa tenang.Masa tenang nanti diharapkan benar-benar bersih dari APK maupun atribut kampanye," tegasnya.

    Bawaslu akan membentuk 28 tim. Ini untuk melakukan penertiban APK dan Atribut partai diseluruh Wilayah Kabupaten Kebumen. Masing-masing kecamatan terdapat satu tim. Sementara 2 tim lainnya untuk kabupaten. Tim kecamatan nantinya akan melibatkan Satpol PP, Forkopimcam, PPK, Panwas jajaran dan linmas desa. "Tim kecamatan akan membersihkan di kecamatan masing-masing, sedangkan tim kabupaten di APK yang membutuhkan alat dan jalan utama (nasional)," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top