• Berita Terkini

    Rabu, 17 April 2019

    KPU Warning Quick Count

    JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil hitung cepat (quick qount) tidak boleh di pagi hari. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam putusannya, Ketua Hakim MK, Anwar Nasution menolak seluruh gugatan dari pemohon. Artinya, hitung cepat baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB.
    Merespon hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, lembaga survey baru boleh mengumumkan penghitungan cepat (quick count) dua jam setelah pemungutan suara selesai.

    Jika tidak mematuhi, KPU memastikan kegiatan tersebut adalah pelanggaran berat yang akan dikenakan sanksi pidana.

    KPU sudah memberikan status kepada 40 lembaga survei terdaftar. Lembaga survei terdaftar adalah lembaga yang sudag diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019. Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei. Salah satunya harus melaporkan sumber dana yang digunakan, untuk menjamin lembaga survei yang independen.

    Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, selain sumber dana, lembaga survei juga harus memberikan informasi lengkap metodologi yang digunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei harus melaporkan personelnya.

    Wahyu menuturkan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diatur jelas kapan lembaga survei mengumumkan hasil survey.  "Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13.00 berarti dua jam setelah itu, lembaga survei baru diperbolehkan (merilis quick count-red). Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan, karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," terangnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

    Ia juga menegaskan, jika ada lembaga survey yang belum terverifikasi dan mengumumkan hasil penghitungan cepat, itu juga masuk ke dalam pelanggaran.
    Meski begitu Wahyu menambahkan, verifikasi tidak termasuk dengan lembaga survei untuk internal.
    Tetapi manakala lembaga survei internal kemudian mempublikasikan, maka menjadi terikat peraturan UU, sepanjang lembaga survei internal tidak publikasikan hasilnya tentu tidak terikat UU 7 th 2017.
    "Tapi siapapun mempublikasikan maka dia harus mematuhi UU," beber Wahyu.

    "Selain itu, KPU juga mengimbau kepada pemilih untuk tidak melakukan swa foto atas pilihan politiknya di surat suara. Dalam peraturan KPU kita sudah mengetur itu, dimana kita melarang pemilih berswa foto atas pilihan politiknya," tandasnya kembali.

    Tetapi KPU memperbolehkan pemilih untuk mempublikasikan hasil pemilu yang tertera di C1 plano. Wahyu menjelaskan, mempublikasikan pilihan politik itu mengingkari prinsip rahasia. Selain itu, jika pemilih ber swafoto, akan menganggu proses antrian secara teknis. Ini dinilai memperlambat antrean.

    "Kita akan menyiapkankan tempat untuk menitipkan (Handphone-red), kalau pemilih datang ke TPS sebelum masuk dia ada tempat untuk menitipkan HP," katanya.
    Wahyu juga menerangkan, setiap pemilih setidaknya membutuhkan waktu lima menit, mulai dari masuk, membuka surat suara, mencoblos, dan memasukkan ke dalam kotak suara sampai celup tinta.

    Terkait proses penghitungan suara, KPU memprediksi akan rampung pada pukul 24.00 WIB. Tetapi sumber daya manusia dan situasi lapangan berbeda, maka ditambah 12 jam. Waktu tambahan 12 jam adalah pada pada hari berikutnya. Atau pukul 12.00 pada 18 April.

    "Kan di Undang-undang jelas bunyinya, pemungutan dan penghitungan suara diselesaikan pada hari yang sama'. Kalau tanpa putusan MK, maka kalo jam 24.00 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran. Lah, Ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu besok ke TPS lagi kita selesaikan, nggak," tegasnya.

    Sebelumnya, Komisioner KPU HAsyim Ashari menjelaskan, pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada 17 April mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Jika sampai pukul 13.00 pemilih masih belum menggunakan hak pilihnya, petugas masih bisa memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar di formulir C7 sebelum pukul 13.00.

    "Penghitungan suara di TPS dilaksanan mulai pukul 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai. Jika penghitungan suara belum selesai tengah malam atau pukul 24.00. dapat diperpanjang 12 jam atau sampai pukul 12.00 pada hari esoknya atu 18 April," tandasnya. (khf/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top