• Berita Terkini

    Rabu, 17 April 2019

    KPU Kebumen "Bakar" 18.388 Surat Suara Rusak

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- KPU Kabupaten Kebumen membakar 18.388 lembar surat suara Pemilu 2019. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat,Selasa (16/4/2019)

    Pemusnahan yang dilaksanakan oleh KPU disaksikan oleh Bawaslu Kebumen. Selain itu turut menyaksikan perwakilan Polres dan Kodim 0709/Kebumen.  Secara terperinci jumlah surat suara yang dibakar meliputi

    Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.261 lembar. Selanjutnya surat suara DPD RI sebanyak 4.288 lembar. Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2.733 lembar. Untuk surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 7.106 lembar dengan rincian Dapil 1 sebanyak 779 lembar, Dapil 2 sebanyak 1.337 lembar dan Dapil 6 sebanyak 4.990 lembar.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto SKom Mkom menyampaikan sesuai aturan, pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan dengan cara di bakar.  Surat suara tersebut merupakan hasil sortir yang mengalami kerusakan. Kerusakan diantaranya  terdapat bercak tinta di surat suara. Selain itu mengalami sobek dan kerusakan lainnya. "Mayoritas kerusakan karena terdapat bercak tinta pada surat suara," tuturnya.

    Dijelaskannya,  setelah KPU Kebumen menerima surat suara dilaksanaka penyortiran.  Jika terdapat surat suara yang rusak maka dipisah. Surat suara yang baik kemudian dipacking. Setelah penyortiran suara suara mengalami kekurangan. KPU kebumen telah mendapatkan ganti dari seluruh surat suara yang rusak. Termasuk surat suara cadangan 2,5 persen. “H-1 pemungutan suara, semua logistik maupun penyelenggara telah siap seluruhnya. Harapannya proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan aman dan lancar. Kesiapan ini juga sudah kami sampaikan ke Bupati dan Forkopimda," paparnya.

    Terkait pemusnahan suara suara yang rusak, mendasar pada  Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Selain itu mendasar pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma Standar Prosedur Kebutuhan Perlengkapan dan Pendistribusian, Perlengkapan, penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. “Pemusnahan juga dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini sesuai prosedur yang ada,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top