• Berita Terkini

    Senin, 08 April 2019

    Karyawati KSP di Kebumen Gelapkan Dana Nasabah Ratusan Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seorang karyawan perempuan (karyawati) )Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kebumen terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah perempuan berinisial LE (41) itu menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah.

    Kini, LE yang warga Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen itu berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.

    Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Edi Istyanto, menyampaikan kejadian berawal saat Laurenti Jenny K, seorang nasabah KSP Usaha Mandiri bermaksud mendepositokan uangnya melalui tersangka.

    Uang sebanyak Rp 570 juta itu diserahkan dalam dua tahap pada Juli 2016 silam. Pada 12 Juli, Laurenti Jenny melakukan penyerahan pertama sebesar Rp 370 juta dan sisanya 200 juta 22 Juli 2016.

    Oleh tersangka yang merupakan marketing di KSP Usaha Mandiri, uang tersebut dimasukkan ke dalam simpanan deposito berjangka di KSP Mandiri. Sebagai bukti, tersangka menyerahkan bilyet kepada Jenny K.

    "Namun dalam perjalanannya, tersangka memindahkan deposito tersebut ke dalam tabungan SIMPUNDI KSP USaha Mandiri," kata AKP Edi Istyanto didampingi Kaubag Humas, AKP Suparno saat gelar perkara tersebut di Mapolres Kebumen, Senin (8/4/2019).

    Dalam perjalanannya, tersangka, melakukan penarikan dana sebanyak 3 kali pada November 2016. Dari tiga kali penarikan, hanya dua yang atas seijin korban. "Pada 2 November, tersangka melakukan penarikan uang tanpa seijin pemilik sebanyak Rp 400 juta," imbuh AKP Edy.

    Uang ini lantas dipergunakan sendiri oleh tersangka. Antara lain untuk membayar hutang kepada ibu kandung tersangka sebesar Rp 200 juta, membayar hutang tersangka kepada BRI Rp 6 juta kemudn membayar hutang tersangka kepada KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 160, 5 juta serta untuk mencicil mobil tersangka sebesar Rp 3,5 juta. "Sisanya digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang yang tersangka lupa siapa saja," kata AKP Edy.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top