• Berita Terkini

    Rabu, 24 April 2019

    Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

    fotoFIN
    JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

    Idrus terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2,250 miliar dari bos PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap tersebut ia terima melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Yanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

    Perbuatan Idrus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dipertimbangkan majelis hakim sebagai faktor pemberat putusan. Selain itu, putusan juga diperberat oleh terdakwa yang enggan mengakui perbuatannya.

    Namun, fakta bahwa Idrus tidak menikmati uang hasil korupsi menjadi pertimbangan hakim sebagai faktor yang meringankan. Ditambah, ia belaku jujur dan sopan selama persidangan, serta sebelumnya tidak pernah terjerat hukum.

    Majelis hakim mengatakan, total uang sebesar Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar yang diterima Eni dari Kotjo diketahui dan disetujui Idrus. Lebih lanjut dikatakan dia, uang tersebut rencananya digunakan untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang akan mengusung Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.

    Majelis hakim menjelaskan, pemberian uang bermula dari perkenalan Eni dengan Kotjo atas perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Namun, sejak Novanto terjerat kasus e-KTP, Eni kemudian berkomunikasi dengan Idrus yang menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.

    Hakim menambahkan, Eni meminta bantuan Idrus untuk berkomunikasi dengan Kotjo. Setelahnya, hakim menyebut Eni menerima Rp2 miliar dari Kotjo melalui anak buahnya, Tahta Maharaya. Eni lalu kembali meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada Kotjo untuk kepentingan pencalonan suaminya, M Al Khadziq, di Pilkada Temanggung.
    Permintaan tersebut, kata hakim, sempat ditolak Kotjo karena nominal terlalu besar dan perusahaannya belum memiliki uang. Eni kemudian meminta bantuan Idrus untuk berkomunikasi dengan Kotjo hingga akhirnya permintaan tersebut terealisasi.

    "Menimbang dengan diterimanya uang sebesar Rp2,250 miliar oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo di mana penerimaan tersebut sepengetahuan dan diketahui terdakwa Idrus Marham," sebut hakim.

    Hakim menyatakan, Idrus pun secara aktif meminta uang pada Kotjo sebagai pengusaga yang meminta bantuan Eni untuk mendapatkan proyek di PLN. Hal ini lantaran dirinya terlebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni. "Maka dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi menurut hukum dan ada dalam perbuatan terdakwa," tegas hakim.

    Menanggapi putusannya, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari untuk mempelajari vonis bersama kuasa hukumnya. Namun, ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. "Ya tentunya sebagai seorang Muslim saya bersumpah bahwa Demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu. Saya tidak tahu penerimaan itu sehingga cukup lah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," ucap Idrus usai persidangan.

    Idrus membeberkan, berdasarkan analisis pribadi, proses permintaan hingga penerimaan dana terealisasi dalam kasus ini memakan waktu hingga dua setengah tahun. Sedangkan, kata dia, dirinya hanya menjabat sebagai plt ketua umum Golkar selama 21 hari. Jadi, menurutnya, ia sama sekali tidak terkait dengan kasus ini.
    "Saya sudah katakan bahwa kalau saya tahu Eni Saragih menerima banyak uang tidak mungkin juga saya meminjamkan uang juga karena Eni Saragih juga meminjamkan uang kepada saya. Itu lho fakta-fakta yang ada," terangnya.

    Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Idrus lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Idrus lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang tersedia untuk melakukan analisis putusan. Hasil analisis tersebut, sambungnya, akan disampaikan kepada pimpinan.

    "Nah dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum, banding atau hal-hal lain, yang memungkinkan menurut hukum acara," kata Febri. (riz/ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top