• Berita Terkini

    Kamis, 18 April 2019

    Gakkumdu Sita Uang Wuwuran Rp 3,6 Miliar

    JAKARTA- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mencatat ada 19 operasi tangkap tangan (OTT) Money Politik selama masa tenang Pemilu 2019 hingga hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019). Dari penangkapan itu, Gakumdu menyita uang hingga Dugaan penangkapan mengerucut pada serangan fajar para caleg.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan ada 49 orang yang ditangkap karena perkara politik uang. Ada 49 orang yang sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akan diproses selama 14 hari hingga pelimpahan tahap dua, kata dia di Mabes Polri, Rabu (17/4).

    Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita uang senilai Rp3.615.850.000. Dedi mengakui, dari semua kasus itu polisi hingga kini masih didalami guna membuktikan adanya pidana dalam perkara dugaan money politic tersebut."Prosesnya, semua kasus ini perlu kita dalami case per case-nya untuk mengetahui dan memastikan kotruksi hukumnya," ujarnya.

    Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) R Abhan mengatakan, dari hasil pengawasan Pemilu 2019 di seluruh Indonesia, Bawaslu telah merilis 25 kasus politik uang dalam patroli pengawasan selama masa tenang Pemilu 2019 berlangsung.

    "Totalnya, terdapat 25 kasus di 25 kabupaten kota yang tertangkap tangan, hingga Selasa (16/4) atau sehari sbelum pencoblosan dari mulai awal masa tenang maupun sebelumnya," kata Abham secara tertulis, Rabu (17/4).

    Menurut Abhan, kasus itu tersebar di 13 Provinsi di Indonesia. Terbanyak, ada di provinsi dengan Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus. Diakui Abhan, penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.

    "Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut, dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," jelas Abhan.

    Lanjut Abhan, dari hasil tangkapan ini sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan dengan jenis beragam, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Jumlahnya, uang Rp 190 juta.

    "Lokasi praktik politik uang ditemukan diberbagai tempat, mulai dadi di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, dan hotel," ucapnya.

    Abhan menjelaskan, bagi setiap peserta atau pelaku money politic itu dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

    Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

    Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (Mhf/fin/tgr)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top