• Berita Terkini

    Jumat, 12 April 2019

    Gadai Mobil Tetangga untuk Hura-hura, Warga Gombong Dibui

    ISIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Modus penipuan umumnya karena desakan ekonomi. Namun tidak dengan pemuda berinisial BY (43) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong ini. Pihaknya menggadaikan mobil milik Jeger (63) justru untuk hura-hura dan berlagak seperti bos.  Jeger sendiri merupakan tetangga BY.

    Apa yang dilakukan oleh BY menurut pengakuannya sekedar untuk gengsi. Pihaknya rela menggadai kendaraan mobil Toyota Rush untuk bersenang-senang di diskotik. Ini dia lakukan bersama wanita-wanita seksi agar terlihat seperti bos. 

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menyampaikan Jeger akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polsek Gombong.

    Setelah melakukan penyelidikan BY berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gombong di Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. “Setelah mengetahui diadukan kepada polisi, BY kemudian bersembunyi di Boyolali,” tuturnya, saat konferensi pres di Mapolsek Gombong.

    Dijelaskannya, kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban pada hari Selasa (7/4/2019) lalu. Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka yang pengangguran datang ingin menyewa kendaraan milik korban. Sewa dilaksanakan dengan perjanjian satu hari.  "Pada saatnya kendaraan harus dikembalikan, tersangka ini tidak juga mengembalikan. Tersangka bahkan menghilang. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Gombong," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Kaswan.

    Kepada, tersangka mengaku telah menggadai kendaraan yang disewanya.  Ini kepada salah seorang warga Kecamatan Sruweng sebesar Rp 21 Juta. Usai menggadai tersangka selanjutnya kabur dan menggunakan uang itu untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan di diskotik. “Berdasarkan penyelidikan, akhirnya hari ini tersangka dan barang bukti mobil Toyota Rush berhasil diamankan. Kami juga mengamankan sejumlah pakaian tersangka yang dibeli dari uang gadai tersebut," ungkapnya.

    IPDA Kaswan menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Jajaran kepolisian masih terus medalami kasus tersebut. “Kami masih mendalami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya kepada orang lain. Ini untuk menghindari menjadi korban,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top