• Berita Terkini

    Jumat, 05 April 2019

    Formak: Terbuka Kemungkinan ada Tersangka Baru di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen, Hadi Waluyo, menyebut terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keyakinan itu, merujuk pada runtutan waktu kejadian yang menjerat Wakil Ketua DPR RI dari Partai PAN terkait turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016. Dalam perkara ini, Hadi berpendapat harus ditarik ke belakang. Karena bila kemudian sebuah program direalisasikan pada tahun anggaran  2016 maka usulannya biasanya tahun 2015. Untuk hal ini DPRD pasti mengetahuinya.


    Apalagi, pernah ada kejadian menarik. “Dulu pernah terjadi perbedaan draf anggaran antara eksekutif dan legislatif. Anggaran yang di wakil rakyat dan di pemerintahan berbeda. Dan pada saat itu, mohon maaf, wakil rakyat kita hanya ada beberapa yang berani untuk meluruskan anggaran itu,” tuturnya, Kamis (4/4/2019).

    Dia mendapati fakta, anggaran penentuan arah pembangunan Masyarakat Kebumen yang dilaksanakan sebelum Yahya Fuad menjabat sebagai bupati, sering berubah-ubah. Untuk itu, menurut Hadi sangat mustahil jika bupati sebelum Yahya Fuad tidak tahu tentang pengajuan anggaran DAK tahun 2016.

    Faktanya, anggaran DAK inilah yang sekarang berbuntut hukum bahkan membuat Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tersangka.  "Karena pada waktu itu draf anggaran benar-benar agak amburadul," kata Hadi.

    “Semuanya bisa diselesaikan dengan lobi-lobi. Ketua DPRD Kebumen itu juga masuk karena ada hal yang dia tidak kuasai tentang anggaran. Harusnya Staf Ahli Ketua DPRD  Kebumen mempunyai data base yang asli. Ini untuk menjaga jangan ada yang bermain untuk menyelipkan anggaran,” tegasnya.


    Dengan kondisi seperti itu, seorang pimpinan harus bisa menyelesaikan dengan cermat masalah anggaran yang berdampak pada masyarakat. "Jika dilihat dari jejak nya kenapa kok tidak melanjutkan pemerintahan sampai dua kali periode. “Pertanyaanya ada apa?. Saya mengharap, adanya dugaan pelanggaran masa pemerintahan sebelum Bupati Fuad dibuka."

    "Dan Bupati Yahya Fuad pasti tahu  tentang hal ini. Apalagi pada eranya pembangunan pasar sangat bombastis sekali,” .kata Hadi Waluyo

    Hadi menegaskan, pihaknya sangat sepakat dengan pembangunan pasar yang ada dimana-mana. Tapi Hadi juga tidak sepakat dengan pemberian ijin pasar modern. Pasalnya Kebumen merupakan kota kecil yang berdampak pada pasar tradisional. “Kembali pada kasus DAK tahun 2016 bahwa bupati sebelum pemerintahan Yahya Fuad bisa jadi mengetahuinya,” ucapnya.

    Seperti diketahui, KPK masih melakukan penanganan perkara korupsi di Kebumen. Saat ini, KPK tengah menyelesaikan berkas perkara Ketua DPRD Kebumen non aktif, Cipto Waluyo.
    KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Duit itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. Cipto ditetapkan tersangka melalui surat KPK tertanggal 25  Oktober 2018

    Di saat yang sama, KPK juga menangani perkara Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Taufik didakwakan menerima suap terakit dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran APBD P 2016. Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top