• Berita Terkini

    Jumat, 19 April 2019

    Empat Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Politik Uang di Kebumen

    Arif Supriyanto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bawaslu Kabupaten Kebumen mendalami adanya dugaan kasus money politik pada pelaksanaam pemilu 2019. Dalam hal ini Bawaslu memanggil empat orang saksi terkait adanya dugaan bagi-bagi uang di Kecamatan Ambal. Bagi-bagi uang tersebut diduga dilakukan oleh salah satu caleg.

    Pemanggilan saksi dilaksanakan guna melakukan pendalaman. Dinama sebelum memangil empat orang saksi, Bawaslu juga memanggil pelapor dari Panwascam Ambal. Saksi datang untuk memberikan klarifikasi atas apa yang diketahui seputar perkara tersebut.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto SSos menyampaikan empat orang saksi yang dipanggil terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Saat disingung mengenai identitas pihaknya enggan

    untuk menyebutkan. Ini baik identitas saksi maupun terlapor. Termasuk dari partai mana caleg tersebut. "Saksi merupakan masyarakat yang diduga menerima uang itu," tuturnya singkat kepada Kebumen Ekspres, Sabtu (27/4/2019).

    Dari hasil klaifikasi tersebut, nantinya akan diperdalam oleh Bawaslu Kebumen. Ini dengan mencocokan keterangan pelapor dan para saksi. Kajian di Bawaslu nantinya menjadi bahan pembahasan kedua pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kepolisian dan Kejaksaan. "Pembahasan kedua Gakkumdu yang menentukan memenuhi unsur pidana atau tidak," ungkapnya.

    Arif pun menjelaskan proses penanganan pelanggaran pemilu dilaksanakan dalam beberapa tahap. Ini diawali dengan adanya temuan Bawaslu atau laporan. Setelah itu dilaksanakan kajian. Tahap selanjutnya yakni pleno.Hasil kajian dapat berupa sengketa, pelanggaran hukum lainnya, bukan pelanggaran atau pelanggaran.
    Jika merupakan pelanggaran maka dapat berupa pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Jika merupakan bentuk pelangagaran pidana maka diurus oleh Gakumdu.  Jika pelanggaran administrasi diurus oleh KPU dan  jika pelanggara kode etik maka diurus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Itu tahapan-tahapan dalam menangani permasalah pelangaran pemilu,” katanya.

    Sebelumnya telah diberitakan, adanya indikasi pelanggaran tersebut berawal dari adanya informasi yang beredar. Tak tinggal diam, tim patroli dari Bawaslu bersama jajaran kepolisian didampingi panwascam pun langsung  mendatangi lokasi, Selasa (16/4) malam. Operasi membuahkan hasil, tim mendapati orang yang tengah membagi uang.

    Selain mengetahui orang yang membagi uang, tim juga berhasil mengamankan uang yang diduga sengaja dibagikan. Beberapa uang yang berhasil diamankan terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lebar. Bukan hanya itu tim juga berhasil mengamankan spesimen kartu suara sebanyak empat lembar. Ini diperoleh dari masyarakat. Tim pengawas terdiri dari unsur Bawaslu, Panwascam, Kejaksaan, Polres dan Kodim 0709/Kebumen dan Forkopimcam.

    Pada malam pencoblosan, tim patroli pengawasan melaksanakan operasi keliling.  Ini meliputi Kecamatan Gombong, Kuwarasan, Ambal dan lainnya. Saat berada di wilayah Kecamatan inilah tim medapati adanya dugaan praktik bagi-bagi uang.

    Kendati demikian, lanjut Arif, hal tersebut masih belum dapat dikatakan sebagai temuan. Sebab masih akan diperdalam lagi. Hasil investigasi dari tim selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top