• Berita Terkini

    Selasa, 23 April 2019

    Dugaan Korupsi, Perangkat Desa Kutowinangun Ditahan Kejaksaan Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kejaksaan Negeri Kebumen menahan salah satu Perangkat Desa/Kecamatan Kutowinangun. Sebelum ditahan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes desa setempat berinisial BY (45) itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam, Senin (22/4/2019).

    Selama proses pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh Penasihat Hukum Anggoro Bekti Setiawan SH dari AB.LAW & Partners. Pemeriksaan juga menghadirkan dua orang saksi dari unsur perangkat desa.

    Dalam kasus tersebut Kejaksaan juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes, yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara.

    Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melaluiKasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH mengemukakan tersangka menjabat Kaur Keuangan Desa Kutowinangun dan merangkap Bendahara pada tahun 2014-2015. Setelah itu tersangka sejak tahun 2016-2017 juga merangkap sebagai Pj Sekdes Desa Kutowinangun. “Dugaan adanya penyimpangan uang di Desa Kutowinangun terjadi sejak 2014-2017,” tuturnya.

    Besaran potensi kerugian negara, lanjutnya, berdasar pada hasil audit Inspektorat nomor 356/8/RHS/2019, sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017.  Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan adanya tersangka baru, Pramono menyampaikan kemungkinan tersebut ada. Pasalnya dimungkinkan juga dalam melakukan aksinya tersangka tidak seorang diri. "Tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka Anggoro Bekti Setiawan SH menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani kliennya.  Pihaknya juga menyampaikan  agar jangan mengambil perspektif terlalu dini. "Kami akan mengupayakan untuk penundaan penahanan ke jaksa," ucapnya.

    Sekedar mengingatkan sebelumnya telah diberitakan Inspektorat bersama dengan Kejaksaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen melakukan pemeriksaan fisik rabat beton di Desa/Kecamatan Kutowinangun. Itu dilakukan guna menghitung kerugian uang negara atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di desa setempat. Pemeriksaan dilaksanakan pada November lalu selama enam hari.

    Kejari Kebumen telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana APBDes Kutowinangun sejak tahun 2014 hingga 2017. APBdes meliputi anggaran pendapatan sewa kios, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kejari juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait. Bahkann dalam perkara ini tak kurang dari 40 orang saksi telah diperiksa. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top