• Berita Terkini

    Senin, 08 April 2019

    Curi Buah Jenitri, Pria Warga Sruweng Diciduk Polisi

    FOTOPOLRESKEBUMEN
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bagi sebagian masyarakat Kabupaten Kebumen, buah jenitri layaknya buah dewa. Pesonanya pun tersiar hingga dunia internasional. Sejumlah warga negara tetangga, pun rela berburu buah jenitri hingga ke Kebumen.

    Tak heran pula, NG warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen ini ikut terpesona buah jenitri. Sayangnya, alih-alih menanam dan membudidayakannya, pria berusia 50 tahun tersebut pilih "jalur cepat". Sampai-sampai, peribahasa siapa menanam dia akan menuai tak ia indahkan.

    Daripada menanam, NG malah mencuri buah jenitri milik tetangganya, Salimun (40) warga Pandansari Kecamatan Sruweng. NG yang bersama lima temannya itu mencuri buah jenitri 20 buah.

    Alih-alih dapat duit banyak, NG malah meringkuk di bui. Ini setelah pemilik buah jenitri melaporkannya kepada polisi. NG pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kebumen, Jumat (5/4/2019).

    Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen sekitar pukul 21.00 WIB.



    "Dari penangkapan itu, tersangka telah mengakui mencuri buah atau biji Jenitri sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Tersangka juga mengatakan jika saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya," jelas AKP Suparno, Minggu (7/4).



    Dari bagi hasil yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, NG telah menerima uang sebanyak Rp 2 juta. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.



    Saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun.

    "Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini," kata ," kata AKP Suparno.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top