• Berita Terkini

    Rabu, 10 April 2019

    Coblosan, 17 April Libur Nasional

    JAKARTA- Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

    Keputusan itu telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 8 April 2019. Sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, penetapan hari libur nasional 17 April 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
    Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Rabu (17/4) sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
    Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

    Sejalan dengan itu, Bank Indonesia (BI) mendukung pelaksanaan Pemilu dengan menutup kegiatan operasional pada Rabu, 17 April 2019. Penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
    Dijelaskan, penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait dan pegawai BI menggunakan hak pilih. Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada Kamis (18/4).

    Sementara itu, Kantor Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan tutup dan layanan transaksi efek dan jasa kustodian akan dinonaktifkan pada hari pencoblosan tersebut.

    Keputusan tersebut seiring dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya yang menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur bursa. "KSEI dan kegiatan penyelesaian transaksi efek tanpa warkat atau scriptless maupun layanan jasa kustodian KSEI melalui C-BEST, serta layanan S-INVEST tidak diaktifkan," ujar Direktur KSEI Syafruddin.

    Namun demikian, aktivitas pembuatan Single Investor Identification (SID) dan pembukaan rekening investasi (Investor Fund Unit Account) secara online melalui S-INVEST masih dapat dilakukan.

    Kegiatan yang berhubungan dengan penyelesaian transaksi dan pembayaran bunga atau pokok untuk surat berharga negara dan efek lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia, masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. (mam/rls/ful/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top