• Berita Terkini

    Jumat, 12 April 2019

    476 CPNS Kebumen Mendapat SK Pengangkatan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Sebanyak 476 CPNS Kabupaten Kebumen menerima Surat Keputusan Bupati Kebumen. Ini terkait pengangkatan Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK CPNS dilaksanakan di Pendopo Bupati Kebumen, Kamis (11/4/2019). Penerima SK merupakan hasil proses seleksi CPNS yang digelar pada akhir tahun 2018 kemarin.

    Para CPNS terbagi dalam empat formasi. Meliputi umum, cumlaude, disabilitas dan honorer K2. Formasi umum terdiri 449 CPNS. Ini dengan rincian 341 pendidik, 75 tenaga kesehatan dan 33 tenaga teknis. Cumlaude terdiri 16 CPNS dengan 14 pendidik dan 2 tenaga teknis. Sementara formasi disabilitas terdiri 5 CPNS dan honorer K2 6 CPNS.

    Usai menerima SK CPNS, maka akan langsung bertugas. Ini sesuai tepat kerjanya. Nantinya setiap CPNS akan mengiktu prajabatan. Rencannya akan dilaksanakan Mei mendatang. Prajabatan dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas sebagai pegawai.

    Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana menyampaikan meraka diharapkan mampu menjadi yang profesional. Selain itu berintegritas, loyalitas dan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kinerjanya. “Nantinya, setiap CPNS akan mengikuti prajabatan pada pertengahan Mei. Ini meningkatkan kapasitas sebagai pegawai.  CPNS diharapkan berintegritas, loyalitas, profesional dan memahami tupoksi kinerjanya," tuturnya.

    Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan para CPNS harus bisa menjaga nama baik. Baik itu nama baik dirinya ataupun Pemerintah Kabupaten Kebumen. Untuk itu harus mampu menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik.  CPNS juga harus dapat mempelajari dan memahami dengan benar aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

    CPNS harus memahami kewajiban dan larangan. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan tentunya mempunyai konsekwensi. Untuk itu bagi CPNS yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi. Ini mulai dari sanksi administrasi hingga batal diangkar menjadi PNS. "Pahami betul kewajiban dan larangan seorang CPNS. Bbagi yang melanggar akan dikenai sanksi hingga batal diangkat menjadi PNS," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top