• Berita Terkini

    Rabu, 10 April 2019

    4 Buron, Polisi Buru Pelaku Pencurian Jenitri

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen mengamankan NG (50), seorang pria warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng atas kasus pencurian jenitri. Kini, polisi mengejar empat pelaku lain yang diketahui bersama NG melakukan tindak kejahatan tersebut.

    Seperti pernah diberitakan, NG terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena mencuri  buah jenitri milik Salimun (40) warga Pandansari Kecamatan Sruweng pertengahan Maret lalu. Kepada penyidik, NG mengaku tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut.

    "Ada empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mereka bisa kita amankan," kata Kapolsek Sempor IPTU Sugito didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Senin (9/4/2019) di depan Mako Polsek Sempor.



    Kepada polisi, NG telah mengakui perbuatannya tersebut. Kepada polisi, ia mengaku telah mencuri jenitri milik Salimun antara tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2019.

    Perbuatan nekat itu, kata NG, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus membayar hutang.  Dia mengaku penghasilannya sebagai penjual ciri alias cobek, dirasa tak cukup untuk menghidupi keluarganya, hingga pada akhirnya ada yang mengajaknya mencuri buah Jenitri.



    Para tersangka mencuri di enam pohon milik korban. "

    Pengakuan tersangka, saat ia beraksi, dua tersangka mengawasi di jalan, di atas sepeda motor, selanjutnya empat tersangka lainnya naik ke pohon dan memanen buah Jenitri itu," kata IPTU Sugito.

    Dari aksinya mencuri buah Jenitri yang masih tumbuh di pohon, tersangka mendapatkan bagian Rp 2 juta. Uang yang diterima oleh salah satu tersangka yang kini masih buron, ia gunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor dan untuk keperluan hidupnya.

    IPTU Sugito menambahkan, pencurian itu baru diketahui pemilik, Salimun, pada 15 Maret. Saat itu, korban mengecek pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor. Namun, buah yang jenitri yang belum terlalu tua sudah raib.



    "Pengakuan korban (Salimun), jika Jenitrinya dipanen pada kondisi tua, nilainya bukan Rp 50 juta, tapi bisa tembus Rp 100 juta.  Karena buah Jenitri yang dicuri itu masih agak muda," kata AKP Sugito.

    Lanjut Iptu Sugito, letak pohon Jenitri yang dicuri kawanan pencuri berada jauh dari pemukiman penduduk dan ada di sebuah bukit. Para tersangka mencuri di enam pohon milik korban.


    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Kepada polisi ia telah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya.

    Namun semua telah terlanjur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top