• Berita Terkini

    Rabu, 27 Maret 2019

    UPTD Metrologi Legal Kebumen Resmi Beroperasi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengecekan terhadap meteran di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yakni SPBU Klaibagor dan Soka, Senin (25/3/2019). Pengecekan ini menjadi yang pertama tanpa harus menunggu dari provinsi atau Balai Metrologi Yogyakarta.

    Kepala Dinas Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen, Widiatmoko SH MH, mengatakan pengecekan takaran pada meteran SPBU tersebut merupakan yang pertama kali di Kabupaten Kebumen setelah diresmikan sistem Metrologi di Bandung oleh Menteri Perdagangan.

    Dalam pengukuran kali ini, para petugas telah dibekali sertifikat pelatihan penggunaan bejana ukur guna memastikan penghitungan tersebut. Pengecekan dilakukan dengan menghitung meteran dari setiap 20 liter BBM yang dituangkan dalam bejana.

    Selain mengecek takaran, pengecekan juga dilakukan terhadap alat juster yang berfungsi mengatur jumlah BBM yang keluar dibandingkan dengan angka yang tertera pada display dispenser. "Untuk hasilnya pas pada titik nol artinya sesuai dengan takaran," kata Widiatmoko usai pengukuran di SPBU Kalisalam, Kalibagor Kecamatan Kebumen, kemarin.
    Sementara itu Kabid Disperindag, Sri Wahyuni mengatakan tujuan dari pengukuran pertama di Kebumen tak lain untuk menjamin ketepatan pelayanan pada SPBU sehingga bisa meminimalisir kecurangan.  "Untuk pengecekan biasanya 1 tahun satu hingga dua kali," katanya.

    Sri Wahyuni menjelaskan, dengan adanya UPTD Metrologi Legal, saat ini lebih mudah untuk melakukan pengecekan. Selain lebih dekat, pengecekan kini juga bisa menyingkat waktu sehingga tidak mengganggu konsumen.  "Biasanya pengukuran atau mentera ulang ini dari provinsi atau Yogyakarta, sekarang sudah bisa mengukur sendiri," kata Sri.
    Masih kata Sri Wahyuni, Ia berharap pengukuran itu akan berlanjut keseluruh SPBU yang ada di Kebumen. (Fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top