• Berita Terkini

    Kamis, 21 Maret 2019

    Tiga Kamar Hotel dan Perkara Suap Taufik Kurniawan

    JAKARTA - Untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar mencapai Rp4,8 miliar, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang.



     Ini terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap Taufik Kurniawan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Secara gamblang, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan, suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.



     "Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016," terangnya.



     Menurut dia, pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. "Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.



     Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar.



     Menurut Eva Yustiana politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



     Untuk diketahui, Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut.



     Menurut jaksa, terdakwa menawarkan kepada Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK. "Terdakwa menyatakn siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.



     Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar lima persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

     Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan lagi-lagi berkilah. Ia mengaku belum mendapatkan persetujuan dari Taufik Kurniawan terkait pergantian jabatan Wakil Ketua DPR. Saya sudah minta waktu beberapa kali belum bisa jumpa," ujar Zulkifli.



     Zulkifli menegaskan bahwa pergantian jabatan Wakil Ketua DPR harus dilakukan atas persetujuan. Jika tidak, hal itu justru akan menimbulkan polemik. Ia kemudian mencontohkan perseteruan yang terjadi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

     "Karena kalau tidak disetujui oleh bersangkutan, nanti seperti PKS, enggak kelar-kelar. Kan malu saya. Sudah bikin surat enggak diganti-ganti. Nah kita maunya Pak Taufik setuju dulu, lalu kita proses," kata Zulkifli.



     Sementara, menurut Sekjen PAN Eddy Soeparno, pergantian Taufik Kurniawan ditargetkan sebelum April 2019. Sebab, pergantian anggota DPR harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir.



     "Aturannya begitu. Enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPR ini berakhir tidak boleh dilakukan pergantian. Jadi bagi kami targetnya itu ya sebelum April ini kita sudah bisa melakukan pergantian," singkat Eddy. (khf/riz/ful/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top