• Berita Terkini

    Kamis, 14 Maret 2019

    Terpidana Korupsi Desa Candiwulan Kembalikan Uang

    ISTIMEWA
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Para terpidana kasus korupsi Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen telah menyerahkan uang pangganti atas tindak pidana kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Uang pengembalian itu diserahkan oleh para terpidana usai menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dibacakan 16 Januari 2019 lalu.

    Adapun total uang pengganti yang diberikan oleh para terpidana yakni sebesar Rp 57,8 juta. Ini dengan rincian uang pengganti dari Kades Candiwulan non aktif Sofyan Dwi Purnomo sebanyak Rp 31,5 juta. Selain itu juga uang pengganti dari Suparman selaku rekanan Rp 26,3 juta. Adapun yang Rp 50 juta merupakan denda yang dibayarkan oleh Wahyu Hidayat.

    Sekedar mengingatkan, kasus korupsi tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri dari Polres Kebumen pada 6 September 2018 silam. Setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kebumen langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni Kades Candiwulan Sofyan Dwi Purwanto (35), Suparman Direktur CV ARYA WIGUNA  dan Konsultan Wahyu Hidayat (37).

    Saat pelimpahan, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Sementara dari Kejari Kebumen yakni Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH.

    Ketiganya kala itu menjadi tersangka pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Candiwulan. Dimana kasus tersebut  terjadi pada Tahun Anggaran 2016. DD tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan Jalan Desa (AC-BC ukuran 1,254m x 3m x 0,05m).

    Kejadian berawal pada Tahun 2016, dimana Desa Candiwulan melaksanakan pemeliharaan jalan desa. Dana  bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 639.485.000. Ini dilaksanakan oleh Kepala Desa Sofyan Dwi Purwanto tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sofyan menunjuk Wahyu Hidayat selaku Konsultan Pekerjaan dan Suparman Direktur CV ARYA WIGUNA untuk melaksanakan kegiatan itu.

    Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemeliharaan jalan desa itu, untuk volume Laston Lapis Antara (AC-BC) (Gradasi halus/ kasar) sejumlah 437 Ton dan Volume Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L)) (Gradasi halus/ kasar) sejumlah 44 Ton.

    Kendati demikian berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen pekerjaan dilaksanakan kurang sesuai. Berat jenis aspal yang digunakan diasumsikan 2,29 sehingga didapat jumlah total volume aspal yang dihampar sebesar 339,71 ton. Atas kejadian tersebut terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 141 Ton yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuanga Negara.

    Sedangkan, hasil dari pemeriksaan/audit,  Tim Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengemukakan jika kerugikan keuangan negara sekurang- kurangnya lebih dari Rp 307 juta.

    Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menyampaikan, uang pengembalian maupun denda dibayarkan pihak keluarga kepada Kejaksaan. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke rekening kas negara. Sementara, kedua terpidana Suparman dan Sofyan Dwi Purnomo belum membayar denda. “Kami mengapresiasi para terpidana yang koperatif membayar denda dan uang pengganti," tuturnya, Rabu (13/3/2019).

    Dijelaskannya dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sofyan dengan 2 tahun 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 40,5 subsidair 6 bulan kurungan. Suparman, dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 243 juga subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Wahyu dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

    Dalam persidangan Hakim memvonis Sofyan dengan 1 tahun 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 31,5 juta subsidair 2 bulan penjara. Suparman divonis 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 26,3 subsidair 2 bulan. Sedangkan Wahyu divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Masing-masing terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

    Adapun pasal yang terbukti lanjut Pramono, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas vonis baik jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan. "Kami mengimbau penggunaan dana desa dilakukan dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan itu maka kasus serupa tidak lagi terjadi di Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top