• Berita Terkini

    Kamis, 21 Maret 2019

    Taufik Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

    jokosusanto/radarsemarang
    SEMARANG - Perkara hukum yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, mulai bergulir di persidangan. Sidang perdana Taufik digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

    Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber peran Taufik Kurniawan dalam  dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) terjadi di Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD P 2016.  Jaksa juga menyebut, kasus Taufik tak hanya terjadi di Kebumen, namun juga di Kabupaten Purbalingga.

    Total uang suap yang diterima Taufik adalah Rp 4,85 miliar, berasal dari Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

    Dalam dakwaanya, PU KPK, Eva Yustisiana, Joko Hermawan dan Mufti Nur Irawan, menyampaikan, pada Juli 2016 terdakwa menghubungi Mohammad Yahya Fuad (mantan Bupati Kebumen) meminta komitmen fee pengurusan DAK yang telah disepakati sebelumnya.

    Dalam komunikasi itu, Yahya Fuad, menyepakati komitmen fee tahap pertama diserahkan pada 26 Juli 2016, diserahkan sesuai permintaan terdakwa di Hotel Gumaya Semarang melalui Rachmat Sugiyanto.


    Namun sehari sebelumnya, Yahya Fuad meminta Hojin Ansori menyiapkan uang komitmen fee tahap pertama sebesar Rp 1,650miliar, atas perintah itu Hojin menyiapkan uangnya, yang diterima dari Muji Hartono sebesar Rp 1,050miliar dan PT Sarana Multi Usaha sebesar Rp 600juta.


    “Setelah terkumpul Yahya Fuad memerintahkan Hojin Ansori agar uang diserahkan di kamar 1211 Hotel Gumaya Semarang. Kemudian 26 Juli tersebut Hojin menyerahkan ke Rachmad Sugiyanto, sesuai instruksi dari terdakwa ke Yahya Fuad,”kata PU KPK, Eva Yustisiana dan Joko Hermawan, secara bergantian dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.

    Setelah penyerahan fee tahap pertama tersebut, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK pada APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 93,369miliar.

    Sedangkan terkait penerimaan fee penambahan DAK pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga, terjadi pada 18 Maret 2017, terdakwa menemui Tasdi (mantan Bupati Purbalingga), menawarkan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 50miliar sampai Rp 100miliar dengan syarat memberikan komitmen fee 5 persen kepada terdakwa melalui Wahyu.

    Atas tawaran itu, Tasdi menyetujui.
     “Untuk memenuhi fee tersebut, pada Juni 2017 atas perintah Tasdi, Wahyu Kontardi (Sekda Purbalingga) dan Setiyadi (Kepala Dinas PU Purbalingga) melakukan pertemuan dengan Wahyu Kristiyanto di Pringgitan Pendopo Purbalingga, kemudian disepakati untuk menurunkan anggaran DAK, akan disiapkan komitmen fee 5 persen dari anggaran untuk terdakwa,”kata jaksa.


    Selanjutnya Samsurijal Hadi melakukan pertemuan dengan para penyedia barang dan jaksa di Purbalingga membahas tehnis pembagian paket pekerjaan yang bersumber dari DAK dan disepakati uang fee kepada terdakwa Rp 1,2miliar.

    Setelah uang terkumpul, Tasdi memerintahkan Samsurijal Hadi menyerahkan uang itu kepada terdakwa melalui Wahyu di Jalan Madiraja Wetan, Banjarnegara.
    “Setelah Wahyu menemui terdakwa di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang Rp 1,2miliar kepada terdakwa, sembari mengatakan ada titipan dari teman-teman Purbalingga,”urai jaksa
    "Setelah ada persetujuan dari Tasdi, terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran DAK TA 2017 untuk Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 40 miliar untuk dimasukkan dalam pembahasan APBN Perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR," jelasnya.

    Usai persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditunda untuk Rabu (27/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
    Eva yang ditemui usai sidang menjelaskan, pemberian uang dari Tasdi diketahui dari penyidikan terdakwa Taufik.  "Dari perkembangan sebelumnya, yang Kebumen ditemukan fakta pemberian dari Purbalingga, nanti jadi saksi," pungkasnya.

    Sementara itu terdakwa saat ditanya terkait sidang yang dijalaninya, ia mengatakan akan menjalani proses hukum dan lihat persidangan yang berjalan. "Ikuti persidangan saja," tegasnya.


    Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Taufik dijerat Pasal 12 huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
    Kemudian kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top