• Berita Terkini

    Kamis, 21 Maret 2019

    Suap Kemenag, Menteri Lukman Memilih Bungkam

    JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hemat bicara. Dan terkesan menghindari ketika disinggung terkait uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruangannya buntut Operasi Tangkap Tangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) baru-baru ini.

    "Ya, begini. Saya harus menghormati institusi KPK jadi secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum saya sampaikan kepada KPK," kata Lukman di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

    Menurut dia, KPK merupakan institusi resmi yang seharusnya menerima keterangannya terlebih dahulu baru kemudian publik boleh mengetahui itu. Disimpulkan, Lukman baru akan berbicara mengenai uang yang diamankan KPK di ruangannya secara lebih lanjut jika sudah memberi keterangan kepada lembaga antirasuah itu. "Jadi saya belum akan memberikan ke publik," kata dia.

    KPK sendiri akan memanggil Menag untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. "Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

    KPK dalam perkara ini, lanjut Laode telah menetapkan Romy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

    KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag pada Senin (18/3) dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.

    Usai menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag, tim penyidik KPK tak tinggal diam. Mereka lantas bertolak ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, untuk melanjutkan penggeledahan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan kemarin (20/3) menyasar Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Ini merupakan penggeledahan kelima setelah sebelumnya KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta dan Surabaya.

    "Dari lokasi penggeledahan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik," ujar Febri
    Selain menggeledah Kantor Kemenag Gresik, tim KPK juga mendatangi rumah tersangka Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Di sana, tim menjelaskan kepada keluarga tersangka terkait hak-hak Muafaq selama proses penyidikan berlangsung.

    Namun, tim mendapat informasi bahwa keluarga Muafaq sempat didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK pasca penetapan tersangka. KPK gadungan tersebut bahkan dilaporkan meminta uang kepada keluarga tersangka."KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang," tegas Febri.

    Saat ini, diakui Febri, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kasus sejenis agar segera melapor ke kantor polisi setempat atau menghubungi call center KPK di 198.

    Ia menyatakan, segala barang bukti yang disita penyidik, termasuk uang sejumlah Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, diduga terkait dengan kasus tersebut. Nantinya, dikatakan Febri, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait jika agenda pemeriksaan saksi telah dilakukan.

    Febri mengungkap, penyidik memiliki batas waktu penyidikan maksimal 60 hari bagi tersangka pemberi suap, dan 120 hari bagi penerima suap sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi KPK akan bekerja secara intensif untuk menangani penyidikan ini," tukasnya.
    Febri pun memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan diperlakukan sama seperti kasus-kasus lain.

    Saat ini, lanjut dia tim penyidik tengah fokus menangani perkara terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Gresik. Namun, dirinya mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dikembangkan untuk menelusuri dugaan jabatan lain yang dikorupsi.
    "Apakah mungkin dikembangkan pada posisi lain di Kemenag? Bisa saja. Sepanjang memang nanti ditemukan bukti-bukti atau pentunjuk yang mengarah ke sana," tukasnya.
    Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
    Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp156.758.000.

    Romi diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Tunjuk Plt Ketum Pada bagian lain, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Suharso Monoarfa akan dikukuhkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua panitia umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada forum musyawarah kerja nasional PPP di Cicarua, Bogor, Rabu (20/3).

    Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani menyebut penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum pada forum rapat pleno Pengurus Harian (PH) DPP PPP yang juga dihadiri oleh Majelis-majelis, sudah sesuai aturan dalam AD/ART partai.

    Dari Majelis-majelis, hadir antara lain, Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Suharso Monoarfa, dan pesan tertulis dari Ketua Majelis Pakar Lukman Hakim.

    Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan aturan AD/ART partai, setelah penetapan Plt ketua umum, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan dalam forum musyawarah kerja nasional (Mukernas). "Karena itu, DPP PPP menyelenggarakan Mukernas, di Cicarua, Bogor, pada hari ini, untuk mengesankan keputusan rapat PH DPP PPP," katanya.
    Mukernas akan dihadiri ketua DPW PPP dari seluruh Indonesia. Menurut Arsul, kalau dalam forum Mukernas muncul usulan nama baru, apakah bisa diakomodasi? "Tidak bisa, karena posisi Mukernas hanya mengukuhkan, atau tidak mengukuhkan," katanya.

    Kalau dari DPW dan DPC sampai muncul opsi nama lain dan menolak keputusan PH DPP PPP, maka usulan itu akan dibawa lagi ke rapat pleno PH DPP PPP. Namun, Arsul menyatakan optimistis pengukuhan Suharso sebagai Plt ketua umum akan berjalan mulus, karena sebelum dilakukan penunjukan dirinya sudah berbicara dengan 25 dari 34 ketua DPW PPP di seluruh Indonesia. "Ya semuanya menyatakan setuju," katanya.

    Sebelumnya, PH DPP PPP melakukan rapat pleno di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3), keputusannya menunjuk Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP, menggantikan Romahurmuziy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (riz/khf/ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top