• Berita Terkini

    Kamis, 14 Maret 2019

    Ngakunya Pinjam, Pria Warga Kuwarasan ini Malah Gelapkan Motor

    IMAM/EKPSRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Ungkapan tersebut mungkin tepat menggambarkan apa yang dilakukan pria berinisial Ha (50) warga Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan. Pihaknya harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran diduga melakukan penipuan kepada Sawono warga Desa Sidoharum Kecamatan Sempor yang akan menjual motornya.

    Kejadian penipuan dan atau penggelapan terjadi pada 7 Januari 2019 lalu. Tersangka pada awalnya mendatangi rumah korban untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio AA 4859 GW. Setelah berembug akhirnya disepakati harga sepeda motor tersebut Rp 5 juta.

    Usai terjadi kesepakatan harga, Ha lantas meminjam BPKB milik korban, dengan alasan untuk mengurus leasing. Dengan perjanjian setelah uangnya cair maka Ha akan membayar korban. Beberapa waktu kemudian Ha kembali mendatangi koban dan menyampaikan BPKB tidak jadi untuk leasing, namun dijaminkan untuk meminjam secara perorangan. Ha memberi korban uang DP  Rp 1 juta dengan sepeda motor masih berada di rumah korban sembari menunggu pelunasan.

    Jurus selanjutnya, Ha kemudian mendatangi korban kembali, dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke Desa Kalitengah Gombong. Setelah kejadian tersebut hingga kini sepeda motor milik korban belum dikembalikan oleh Ha.

    Korban yang gusar karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Sempor pada 1 Maret 2019 lalu. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 5 Juta.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kassubag Humas AKP Suparno mengatakan, kejadian penipuan dan atau penggelapan terjadi pada 7 Januari 2019. Awalnya tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sepeda motor jenis Yamaha Mio AA 4859 GW. “Tersangka meminjam BPKB motor untuk digadaikan ke leasing tetapi akhirnya dijaminkan perseorangan. Korban diberikan uang muka Rp 1 juta dengan motor tetap di tempat korban," tuturnya, Rabu (13/3) didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sugito saat pres release di Polres Kebumen.

    Belakangan, lanjut  Iptu Sugito, diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain senilai Rp 1,3 juta. Kemudian berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan serupa dengan korban yang berbeda di lokasi yang berbeda. "Barang bukti yang sudah diamankan tiga sepeda motor yaitu Yamaha Mio, Suzuki Smash dan motor Honda. Korban merupakan orang yang kenal dengan tersangka," jelasnya.

    AKP Suparno menjelaskan, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati meminjamkan barang meskipun kepada orang yang sudah dikenal,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top