• Berita Terkini

    Kamis, 28 Maret 2019

    Nama Ketua DPRD Jateng Disebut Dalam Sidang Perkara Taufik Kurniawan

    SEMARANG - Praktek bancakan anggaran terkait proses turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah, diungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, di Kebumen dan Purbalingga, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019).


    Nama Ketua DPRD Jawa Tengah, disebut dalam persidangan tersebut. Menurut Khayub M Lutfi, satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Rukma menerima aliran uang Rp 850 juta.

    "Pak Rukma meminta 6 persen dari nilai proyek senilai Rp 30 miliar. Karena tidak sanggup saya memberikan Rp 850 juta. Katanya untuk operasional partai. Uangnya diambil utusan (Budi Rukma)," kata Khayub yang Komisaris PT KAK asal Kebumen itu.

    Ditemui terpisah, JPU KPK, Joko Hermawan dan Evi Yustiana, mengatakan pihaknya masih fokus terhadap dakwaan terhadap perkara Taufik Kurniawan. Soal Budi Rukma, kata mereka, tidak terkait dengan perkara Taufik.

    Pun demikian saat disinggung soal kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPR RI lain dalam proses turunnya DAK dari pemerintah pusat ke daerah, Joko dan Evi kompak irit bicara.

    Meski begitu, mereka mengamini, para penyidik KPK bakal menelusuri ke Komisi DPR RI hingga Banggar. Juga ke Kementerian Keuangan. Tapi sekali lagi, itu bukan ranah JPU. "Kami kan hanya menerima dari penyidik. Kita lihat saja perkembangan dipersidangan," ujar Joko diamini Evi.

    Taufik Kurniawan menjadi terdakwa KPK dalam  dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) terjadi di Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD P 2016.  Jaksa juga menyebut, kasus Taufik tak hanya terjadi di Kebumen, namun juga di Kabupaten Purbalingga.

      Total uang suap yang diterima Taufik adalah Rp 4,85 miliar, berasal dari Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Taufik dijerat Pasal 12 huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Kemudian kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sidang bakal kembali dilanjutkan pada 2 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (jks/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top