• Berita Terkini

    Kamis, 28 Maret 2019

    KPK Bakal Panggil Menteri Agama Terkait Temuan Uang di Meja Kerja

    Lukman Hakim
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengklarifikasi temuan uang di laci meja ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diamankan tim penyidik saat penggeledaan di Kantor Kemenag pertengahan Maret lalu.

    Seperti diketahui, penggeledahan dilakukan usai KPK berhasil mengungkap adanya kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag. Perkara tersebut menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy serta dua tersangka lain.

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, seluruh uang yang diamankan, baik saat operasi tangkap tangan (OTT) mau pun penggeledahan, terlebih dahulu akan diklasifikasi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang ditangani atau tidak.

    "Nanti kalau setelah diperiksa, kita mengetahui apakah betul itu adalah honor atau uang kas atau uang yang berhubungan dengan hal-hal yang lain. Tetapi ya itu, akan dicek," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3).

    Disinggung soal dugaan peran Menag Lukman dalam kasus ini, Laode enggan menjawab. Dirinya ogah terkesan mendahului penyidikan. Namun, ia memastikan kasus ini tidak hanya terbatas pada ketiga tersangka yang telah ditetapkan.
    "Saya enggak bisa mendahului dari hasil pemeriksaan. Tetapi yang saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu," tuturnya.

    Laode pun mengungkap pihaknya telah mengantongi laporan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah Jawa Timur. "Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa dari beberapa daerah," bebernya.

    Akan tetapi, meski dengan tegas akan memeriksa pihak terkait, KPK tidak memberikan kejelasan kapan Menag Lukman akan diperiksa. "Nanti jika sudah tepat jadwalnya dan dibutuhkan dalam proses penyidikan akan kami panggil pihak-pihak yang relevan dengan pokok perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
    Uang yang disita dari laci meja kerja Menag sempat disebut sebagai honor Lukman. Kendati mengakui sempat menemukan uang honor tersebut, akan tetapi, KPK membantah uang yang mereka amankan merupakan uang honor. "Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang Menteri Agama pada saat itu. Dari informasi yang ada di sana, itu merupakan uang honorarium," paparnya.

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyatakan, kasus seleksi jabatan di Kemenag bersifat sistemik. Pasalnya, Romy tidak memiliki jabatan di Kemenag namun memiliki pengaruh yang besar. Ia menduga, Romy melakukan kerja sama dengan sejumlah petinggi Kemenag termasuk Menag Lukman.

    "Romy ini menjual beli jabatan, bahasa lainnya punya pengaruh. Dia sebahai calo penjual beli jabatai tapi dia enggak punya kewenangan di Kemenag. Dia kerja sama," ujarnya.

    Maka dari itu Mudzakir menilai, KPK semestinya melakukan tindakan hukum dengan menelusuri perkara secara top down (dari pucuk pimpinan teratas ke bawah, red.). Ditambahkannya, KPK juga semestinya mengultimatum seluruh pejabat yang diduga ikut terlibat untuk mengakui pernuatannya dalam kurun waktu satu bulan.
    "Bongkar satu bulan. Kalau tidak mengaku dan ada temuan KPK bisa maksimalkan saja hukukumnnya dengan pasal suap. Sebaliknya kalau mengaku dalam kurun 30 hari bebaskan hukuman dengan menyebutkan siapa saja yang terlibat," tegasnya.

    Ia pun juga menyarankan KPK untuk tidak hanya terfokus pada Romy. Menurutnya, KPK juga seharusnya menelusuri aliran dana tersebut, termasuk ke partai politik (parpol). "Kalau buat parpol sebaiknya parpolnya kasih sanksi. Kalau dipakai kampanye pemilu sebaiknya didiskualifikasi saja untuk pemilu tahun ini," pungkasnya.
    Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

    Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp 156.758.000.

    Romy diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top