• Berita Terkini

    Sabtu, 16 Maret 2019

    Kompak Bongkar Korupsi Romi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy di Jawa Timur, Jumat (15/3). Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Namun, hingga saat ini, belum diketahui kasus apa yang menjerat petinggi PPP sekaligus Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu.

    Sepak terjang Romi dalam pusaran rasuah negeri ini cukup banyak, Ia juga disangkutkan dalam kasus korupsi pengadaan 7.000 unit light trap (perangkap hama) di Kementerian Pertanian yang ditangani Kejati DKI Jakarta sejak 2014 lalu. Dalam kasus light trap nama Romahurmuzy atau Romi juga diduga ikut terlibat.

    Informasi ini menguat setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati DKI terhadap Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Surabaya, Norman Zen Nahdi saat kasus ini bergulir. Hanya saja hingga kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum pernah memeriksa Rommy dalam pengadaan proyek yang bernilai Rp 134 miliar. Diketahui, negara dirugikan hingga Rp33,9 miliar.

    Dikonfirmasi soal perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengaku akan mengkroscek terlebih dahulu soal penanganan kasus tersebut, pasalnya kasus tersebut sudah lima tahun lalu. "itu kapan perkaranya, (2014) lama juga ya, minta tolong di kirimkan datanya nanti saya langsung cek ke pak Aspidsus ya, nanti diinfokan," singkatnya saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (15/3/2019).

    Sementara, Pakar hukum pidana Univesitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan OTT KPK terhadap Rommy menjadi momentum yang tepat untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika ingin mengembangakan kasus korupsi pengadaan light trap (perangkap hama) di Kementerian Pertanian. "Menurut saya mumpung KPK OTT semua kasus yang berkaitan dengan Rommy dibuka saja semuanya," katanya kepada FIN.

    Jika perkara berkembangan dan berjalan, sambung Fickar, perkara Rommy di Kejaksaan dapat dipisah dengan di KPK. "Nanti bisa perkaranya di split sendiri yang di kejaksaan, jadi di buka saja semuanya, ini mumpung lagi di pegang KPK, dari pada nunggu lama dan ga jelas," jelasnya.

    Kejaksaan, kata Fickar, mempunyai kesempatan yang tepat jika ingin mengembangkan kasus yang diduga ada keterlibatan Rommy dengan melakukan koordinasi dengan penyidik KPK yang tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Rommy. "bisa koordinasi dengan KPK jika mau memeriksa Rommy Kejati DKI bisa pinjam ke KPK, koordinasi. dibuka aja semuanya baik yang diduga terilbat di kejaksaan dan KPK, biar clear. iya sudah kelamaan 5 tahun," tutupnya.

    Diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo (saat itu) beberapa kali menegaskan masih menunggu fakta persidangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 7.000 unit light trap tersebut. Saat ini proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk 15 tersangka telah rampung dan segera disidangkan. Meski rampung, bukan berarti perkara ini terhenti. "Jadi apakah ada perkembangan baru, kita tunggu nanti, fakta persidangan kita tunggulah," kata Waluyo.

    Disinggung apakah penyidik akan memeriksa mantan Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PPP itu, Waluyo menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional tanpa memandang bulu bila memang ada fakta baru yang melibatkan pihak-pihak lain. ""Iya (masih kita tunggu), keterangan tanpa alat bukti itu fitnah namanya, jadi tergantung alat bukti," pungkasnya.

    Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari pihak swasta maupun dari Kementan, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Udoro Kasih Anggoro, Manajer Marketing PT Harif Ikhsan Nugraha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Wradsongko, Ketua Pokja Pengadaan Alimin Sola, Ketua Panitia Pengadaan Hidayat Abdurrahman, Direktur Utama (Dirut) Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto, dan Dirut PT Andalan Persada Yanuar.

    Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon dan uang tunai sejumlah Rp 6 miliar. Light trap merupakan lampu perangkap hama menggunakan tenaga surya. Rencananya, alat ini akan dipasang di sejumlah lahan pertanian di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(lan/fin/tgr)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top