• Berita Terkini

    Selasa, 19 Maret 2019

    Kasus Romi, KPK Bidik Menag Lukman Hakim

    fin
    JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Tim yang ditunjuk, langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019. Kasus tersebut menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Romahurmuziy, kemairn (18/3).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Kemenag di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, dan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Selatan.

    "Hari ini mulai dari tadi siang dilakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Kantor Kementerian Agama dan kedua di Kantor DPP PPP," ujar Febri, Senin (18/3).

    Febri menjelaskan, penggeledahan di Kantor Kemenag menyasar tiga ruangan. Yaitu ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

    Berdasarkan penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dollar senilai total ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman.

    Selain itu, tim juga mengamankan dokumen-dokumen mengenai mekanisme seleksi kepegawaian dari ruang Kepala Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Serta, sejumlah dokumen yang menyangkut hukuman disiplin salah seorang tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

    Sedangkan penggeledahan di Kantor DPP PPP, dilakukan di ruang kerja ketum, bendahara umum, dan ruangan yang berisi informasi administrasi. Hasilnya, dokumen yang terkait dengan posisi Romahurmuziy sebagai Ketum PPP disita KPK.

    "Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut. Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga org tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," jelas Febri.

    Febri menuturkan, kegiatan penggeledahan hingga saat ini masih berjalan. Tim KPK masih perlu melakukan sejumlah hal seperti proses penyitaan rincian barang bukti dan penghitungan jumlah uang yang disita.

    Dipaparkan Febri, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hal ini lantaran muncul dugaan adanya pihak-pihak di luar kementerian selain Romahurmuziy, yang juga memiliki kewenangan untuk mengatur seleksi jabatan di Kemenag.

    "Pihak ini bisa saja mereka yang berada di luar Kementerian Agama, termasuk yang menduduki jabatan politik. Ini yang sebenarnya secara teoritik sering kami sampaikan ada risiko, jika ada misalnya intervensi-intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi," paparnya.

    Ia menyatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menag Lukman. "Sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," tukasnya.

    Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani membenarkan ada penggeledahan di Kantor DPP PPP. Ia mengatakan, penggeledahan berlangsung kurang lebih selama dua jam.
    Ia pun memastikan pihaknya akan besikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Prinsipnya kami tidak menghalang-halangi proses (penggeledahan) itu. Jadi silakan saja (digeledah). Apa yang mereka perlukan seperti dokumen-dokumen yang ada akan dibawa ya monggo aja silakan," ujar Arsul.

    Menanggapi penggeledahan di ruangannya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada tim KPK lantaran telah bekerja cepat, sehingga dirinya bisa melanjutkan pekerjaan. Hal ini karena ruangannya telah disegel KPK sejak Jumat (15/3) malam.

    "Ini kan penyegelan baru Jumat malam sudah selesai. Saya berterima kasih kepada KPK yang bekerja cepat, sehingga tidak terlalu mengganggu karena sekarang saya akan bisa bekerja," kata dia.

    Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019.

    Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

    Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang.

    Romi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top