• Berita Terkini

    Rabu, 20 Maret 2019

    JK Curiga Parpol Ikut Terlibat Dalam Kasus Suap Jabatan di Kemenag

    JAKARTA - Tradisi suap jabatan di Kementerian Agama sepertinya sudah mengakar. Ini dilihat dari rentetan kasus sejak sebelum era Surya Dharma Ali hingga kini. Partai politik dituding menjadi penggerak tradisi tersebut.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai angkat bicara terkait hal ini. Ia mencurigai keterlibatan partai politik dalam siasat tersebut. "Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus korupsi). Ada kecurigaan bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," ungkap JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (19/3/2019).

    Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. "Tentu kita prihatin akan masalah ini. Namun kita harapkan Pak Menag (Lukman) tidak terlibat langsung. Biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tambahnya.

    JK juga menyebut, delapan menteri agama lainnya tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia. Yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali, dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin. "Ya kalau pun terjadi, ini yang ketiga kalinya. Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang juga. Tapi kita sangat prihatin. Mudah-mudahan (Lukman) tidak (terlibat)," katanya.

    Dua menteri agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus korupsi yakni Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin. Keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.

    Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

    Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini belum terdapat bukti terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka

    Terpisah, KPK mengamankan dokumen dalam penggeledahan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur di Subaraya, Selasa (19/3). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak siang, penyidik telah berada di Surabaya dan menggeledah satu lokasi, yakni Kantor Wilayah Kemenag Jatim. "Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan. Sampai pukul 19.00 WIB penggeledahan masih berlangsung," terang Febri, Selasa (19/3).
    Tim penyidik KPK berhasil mengungkap besaran uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga disita terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

    Febri mengatakan, uang tersebut disita dari laci meja kerja Menteri Lukman. Nilai yang berhasil teridentifikasi berjumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
    "Jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Kami melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," ujar Febri.

    Sebelumnya, tim KPK bergerak cepat menangani perkara dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP pada Senin (18/3) siang. Malamnya, mereka bertolak ke kediaman Romahurmuziy di kawasan Condet, Jakarta Timur.

    "Dari sana disita ada salah satu laptop. Nanti akan kami analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti-bukti yang relevan terkait dengan barang-barang yang disita," ungkap Febri.

    Febri memastikan, tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang ruang kerjanya menjadi objek penggeledahan. Termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
    Namun, hal itu tergantung dengan kebutuhan penyidikan. "Karena di beberapa ruangan yang sebenarnya kami dapatkan (barang sitaan) tidak berkaitan langsung dengan orang yang memiliki ruangan itu," tandas Febri.

    Kendati demikian, diakui Febri, tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihaknya pun sudah mengantongi bukti-bukti tersebut.

    "Konstruksi perkara ini jelas. Ada pihak yang diduga bersama-sama dengan RMY (Romahurmuziy) untuk mempengaruhi hasil seleksi atau proses seleksi atau pengisian jabatan tinggi di Kemenag," tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum menemukan bukti bahwa dana suap yang diterima Romahurmuziy turut mengalir ke PPP. "Tapi penyidikan dan penyelidikan masih mulai. Nanti kita lihat saja," tandasnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk bekerja secara profesional. Jangan sampai memanfaatkan kewenangan untuk mempengaruhi kadernya yang menjabat sebagai menteri.

    "Bayangkan saya seorang menteri, tapi saya juga kader partai tertentu, kalau misalnya sering digangguin pasti sulit untuk profesional," tegas Laode.
    Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019.

    Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

    Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp 156.758.000.

    Romi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top