• Berita Terkini

    Kamis, 21 Maret 2019

    Hindari Petugas, Paimin Kubur Sabu di Bawah Tiang Telepon

    fotopolreskebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ada-ada saja ulah DA alias Paimin (31), untuk menghindari jerat hukum. Dalam upayanya mengelabui petugas, pria warga Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen itu mengubur narkotika jenis sabu di dalam tanah persis di bawang tiang telepon.

    Rupanya, upaya DA tak cukup "ampuh". Kini, pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut tetap harus menginap di hotel prodeo Polres Kebumen.

    Kapolres Kebumen, AKBP Roberto Pardede menyampaikan, DA ditangkap pada 20 Februari 2019 lalu. Dia diamankan di Gang Paving Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen. "Untuk mengelabui petugas, tersangka ini menyembunyikan narkotika jenis sabunya di dalam tanah, di bawah tiang telepon," kata Kapolres melalui Kasubag AKP Suparno saat pers realease kasus tersebut, Kamis (21/3/2019).

    Saat itu, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih serta dilakban warna coklat dan dimasukkan dalam bekas bungkus permen jahe. Barang bukti itu turut diamankan berikut satu buah handphone milik tersangka.


    Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Bagong alias David, salah satu narapidana narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

    Dalam prakteknya, tersangka menjadi perantara dari Bagong alias David dengan konsumen. Modusnya, tersangka mendapatkan narkotika dari Bagong melalui seorang kurir.

    Selanjutnya, oleh tersangka, paket narkotika itu dibagi menjadi beberapa bagian dan kemudian dijual. Untuk menghindari petugas, tersangka kemudian menguburnya dalam tanah.

    "Bagong alias David inilah yang mengarahkan pembeli untuk mengambil barangnya di tempat itu (di bawah tiang telepon)," kata Kasatnarkoba, AKP Mardi SH yang mendampingi Kasubag Humas AKP Suparno.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni 114 atau pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 8 miliar atau pidana penjara 4 tahun," imbuh Kasat Narkoba.  (cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top