• Berita Terkini

    Selasa, 26 Maret 2019

    Hariyanto Sayangkan Adanya Suara Tidak Sah di Pilwabup Kebumen

    saefur/ekspres
    KEBUMEN  (kebumenekspres.com) -Pemungutan suara Pemilihan Pengganti Antara Waktu Wakil Bupati (PAW Wabup) Kebumen dilaksanakan pada Rapat Paripurna terbuka, Senin (25/3/2019) di Gedung DPRD Kebumen. Secara umum proses pemilihan berjalan lancar tanpa kendala apapun. Adapun dua calon Wakil Bupati Kebumen yakni nomor urut 1 yakni H Arif Sugiyanto SH dan nomor urut 2 yakni Busro.

    Kendati demikian adanya suara tidak sah sangat disayangkan oleh Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli. Menurut Hariyanto adanya suara yang tidak sah tersebut menjadi presiden buruk menjelang Pemilu 2019. Dimana para anggota dewan notabenenya merupakan publik figur.

    Pemungutan suara dihadiri oleh 47 anggota DPRD Kebumen. Dari jumlah 50 angggota dewan tiga diantaranya tidak bisa hadir. Ketiga angggota Dewan tersebut yakni Cipto Waluyo, Stevani Dwi Artiningsih dan Tunggul Jaluaji. Dari 47 suara, 41 diantaranya memilih calon nomor urut 1 yakni H Arif Sugiyanto. Tiga suara memilih Busro dan tiga lainnya tidak sah. Suara yang tidak sah, diantaranya satu diantaranya abstasin, sedangkan dua lainnya disebabkan karena dipilih dua-duanya. Artinya pemilih mencoblos calon nomor 1 dan calon nomor 2.

    Adanya tiga suara yang tidak sah sangat disayangkan oleh Hariyanto. Terlebih penyebabnya adalah dua calon sama-sama dicoblos. Padahal semua pemilihnya adalah angggota DPRD yang tentunya tahu jika dua-duanya dicoblos maka suara tidak akan sah secara aturan. “Ini menjadi presiden buruk menjelang pelaksanaan Pemilu 2019,” tuturnya.

    Menurut Hariyanto, memilih merupakan hak. Meggunakan hak untuk memilih atau tidak menggunakan haknya tentunya menjadi keputusan masing-masing individu. Kendati demikian sebagai publik figur anggota dewan seharusya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Salah satunya yakni menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Saya sangat menyangkan adanya suara yang tidak sah tersebut,” jelasnya.

    Hariyanto menegaskan, jika ada anggota DPDR yang sengaja menentukan pilihan dengan memilih menjadi suara yang tidak sah tentunya hal ini menjadi contoh yang tidak baik. Terlebih jika adanya suara yang tidak sah tersebut hanya sekedar untuk memenuhi kewajaran demokrasi.

    Pandangan lainnya datang dari salah satu tokoh masyarakat yakni Agus Hasan. Pihaknya menegaskan dalam demokrasi terdapat kebebasan individu untuk menentukan pilihan. Dalam hal ini setiap pemilih tentunya bebas menentukan pilihannya. Pilihan bisa saja jatuh  kepada nomor 1, nomor 2 atau memilih keduanya. Kendati demikian kesadaran untuk memilih tentunya menjadi hal yang penting. Saat mengetahui kalau memilih keduanya akan membuat  suara menjadi tidak sah, namun itu tetap dilakukan. Tentunya hal tersebut merupakan bentuk dari tidak menggunakan hak suaranya dengan benar. “Tidak ada yang salah, sebab dalam demokrasi ada kebebasan memilih. Tetapi jika sengaja memilih untuk kemudian menjadi tidak sah tentunya itu bentuk dari tidak menggunakan hak pilihnya dengan benar,” jelasnya.

      Berbeda pilihan merupakan hal yang wajar. Kebebasan individu untuk menentukan pilihan dan terjadinya perbedaan pilihan menjadi hal yang umum. Adanya tiga suara yang tidak sah dipandang sebagai hal yang lumrah sebagai bentuk dinamika domokrasi. “Wajar inilah demokrasi. Meskipun ada perbedaan tetapi tetap dalam bingkai NKRI. Dalam proses pemilihan ini ada pemahaman beraneka ragam dan unsur banyak partai,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top