• Berita Terkini

    Sabtu, 30 Maret 2019

    Gelapkan Setoran Nasabah, Karyawan Koperasi di Kebumen Dibui

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Mantan karyawan KSU Berkah Pratama Mandiri Kebumen harus berurusan dengan polisi.  Pemuda asal Kabupaten Boyolali berinisial SP (25) ini, diduga menggelapkan uang setoran nasabah.  SP sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebumen.

    Penggelapan diduga telah dilakukan sejak November 2018 hingga Januari 2019.  Delapan nasabah yang telah setor, uangnya tidak pernah disampaikan ke kantor. Bukan itu saja, tersangka juga mengajukan kredit fiktif ke kantornya dengan mengatasnamakan sejumlah nama nasabah.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto menyampaikan, tindak kejahatan tersangka ini terungkap berawal dari
    audit keuangan kantor pada tanggal 11 Januari 2019.

    Hasil audit menunjukkan, ada 18  pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp 500 ribu. Lainnya ditemukan uang setoran 8 nasabah sengaja tidak disetorkan ke kantor. Nilainya sebasar Rp 10.829.000.   Ini yang menjadi kerugian koperasi.

    "Setelah dilakukan audit, tersangka kemudian keluar dari pekerjaan tanpa alasan. Saat diklarifikasi justru membalas dengan nada kasar sehingga dilaporkan ke Polsek Kebumen 8 Februari kemarin," katanya.

    AKP Hari menjelaskan, penyelidikan dilakukan. Informasinya tersangka yang sudah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja tersebut, tengah berada di Salatiga.  Pada 25 Maret lalu,  petugas mencoba mendatangi lokasi kerja tersangka yang baru.

    Tersangka berhasil dibekuk dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Boyolali. "Tersangka kami amankan ke Polsek Karanggede Boyolali. Hasil interogasi, tersangka mengakui perubuatannya. Tersangka kemudian dibawa menuju ke Polsek Kebumen," paparnya.

    Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 18 lembar buku pinjaman fiktif. Selain itu 8 buku angsuran yang tidak disetorkan. Kepada polisi, tersangka berdalih penggelapan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Perbuatan tersangka terancam Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat maupun yang memiliki karyawan untuk lebih berhati-hati. Ini supaya tidak menjadi korban. Kepercayaan dapat diberikan kepada seseorang. Namun tetap tidak terlepas dari pengawasan dan kontrol yang baik," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top