• Berita Terkini

    Senin, 25 Maret 2019

    DPRD Tentukan Wabup Kebumen Hari ini

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah sekian lama kabupaten berslogan Beriman ini tidak mempunyai Wakil Bupati (Wabup) Kebumen, kini tiba saatnya pemungutan suara pemilihan dilaksanakan. Senin (25/3/2019) ini, DPRD Kabupaten Kebumen bakal memilih wakil melalui Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kebumen. .

    Ketua Panitia Pemungutan Ma’rifun menyampaikan, rapat paripurna ini terbuka untuk umum, sehingga siapapun boleh menyaksikan. Menurutnya, semua persiapan telah dilaksanakan.

    Gladi bersih proses pemungutan dilaksanakan pada Jumat (22/3) kemarin di Gedung DPRD. Gladi bersih juga menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat. Ini untuk memastikan jalannya pemilihan telah sesuai dengan aturan dalam layaknya pemilihan umum.

    Proses pemilihan diawali dengan sejumlah anggota DPRD Kebumen yang masuk dalam kepanitiaan berperan di masing-masing pos. Ini meliputi tempat registrasi,  pengambilan kartu suara, pemilihan dan pengumpulan kartu suara. Nantinya ruang paripurna DPRD digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Semua telah dipersiapkan semoga semua dapat berjalan dengan baik,” tuturnya, saat dihubungi Ekspres, Minggu (24/3).

    Dijelaskan Ma’rifun, pemilihan Wakil Bupati Kebumen dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD  dengan dipimpin oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pemilihan wakil bupati dinyatakan quorum apabila telah dihadiri oleh setengah jumlah seluruh anggota DPRD.  Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemungutan dilaksanakan secara tertutup dalam bilik suara. “Pemilih mempunyai satu hak pilih. Dalam hal ini pemilih merupakan anggota DPRD Kebumen,” jelasnya.

    Sebelum pelaksanaan pemilihan, lanjut Ma’rifun panitia pemilihan menyampaikan tata cara pemilihan kepada pemilih. Setelah itu pemilih mengisi daftar hadir pemilihan. Setelah itu pemilih yang hadir diberi surat suara. Selanjutnya pemilih memeriksa atau meneliti surat suara dan memastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua panitia. Pemilih berhak menerima surat suara pengganti manakala yang diterima rusak atau cacat. Langkah selanjutnya yakni penyoblosan.
    “Setelah dicoblos, pemilih memasukkan ke dalam kotak surat yang telah disediakan dalam keadaan terlipat. Pemilih yang berlangan hadir karena alasan apapun, tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun,” ungkapnya.

    Makrifun menambahkan, setelah proses pemilihan selesai langkah selanjutnya yakni perhitungan. Hasil dari pemilihan disampaikan oleh panitia kepada Pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. “Pada saat pemungutan suara Calon Wakil Bupati harus hadir dan menempati tempat duduk yang disediakan. Dalam hal tidak bisa hadir, harus menyampaikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top