• Berita Terkini

    Kamis, 21 Maret 2019

    8 Titik di Kebumen Jadi Lokasi Kampanye Terbuka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum. Bukan hanya waktunya saja, KPU juga telah menentukan lokasinya. Untuk waktu rapat umum dimulai pada 24 Maret hingga 14 April 2019 mendatang. Adapun Peserta maupun tim kampanye yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara.

    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos menegaskan jika kegiatan kampanye umum tidak mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan, maka berpotensi melanggar kampanye di luar jadwal. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun ancaman pidananya berupa kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta. "Kami mengimbau semua peserta dan tim kampanye mematuhi jadwal kampanye yang ditetapkan KPU," katanya.

    Terkait tempat, mengacu pada pembagian zona secara nasional, Provinsi Jawa Tengah masuk kategori zona A. Untuk itu Kebumen juga mengikuti kebijakan tersebut.  Pembahasan Jadwal dan titik lokasi kampanye sudah disepakati dalam Pleno yang diikuti oleh partai politik, Pemkab, maupun Bawaslu Kebumen. "Jadwal pembagian menyesuaikan tim kampanye Capres/Cawapres beserta parpol pengusung,”  tutur Anggota KPU Kabupaten Kebumen Solahudin, Rabu (20/3/2019).

    ` Dijelaskannya, terkait dengan tempat kampanye rapat umum, terbagi menjadi beberapa titik. Secara garis besar Kabupaten Kebumen tebagi menjadi tiga wilayah yakni Barat, Tengah dan Timur.  Untuk Wilayah Barat  tempat kampanye rapat umum meliputi Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele dan Lapangan Desa Jatinegara.

    Sedangkan untuk Wilayah Tengah yakni meliputi Alun-alun Kebumen, Lapangan Widoro, Lapangan Desa Bocor, Lapangan Desa Karangduwur dan Lapangan Desa Krakal. Sementara untuk Wilayah Kebumen Timur tempat kampanye rapat umum meliputi Lapangan Prembun, Lapangan Desa Kutowinangun, Lapangan Desa Ambalresmi, dan Lapangan Desa Mirit.

    Selain itu hal yang perlu diperhatikan yakni mekanisme kampanye harus memberikan pemberitahuan kepada Polres Kebumen dengan tembusan ke KPU serta Bawaslu. Ini dilaksanakan tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. "Tempat memang telah ditentukan, kendati demikian pelaksanaan kampanye harus ada pemberitahuan. Selain iti pemberitahuan pelaksanaan kampenye rapat umum harus mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” katanya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top