• Berita Terkini

    Kamis, 28 Maret 2019

    485 Botol Miras Diamankan Satpol PP

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Satpol PP bersama dengan Polres dan Kodim 0709/Kebumen berhasil mengamankan 485 botol minuman keras berbagai jenis.  Ini dilaksanakan saat operasi untuk keamana dan ketertiban, Selasa (26/3/2019) malam. Operasi miras dilaksanakan menjelang pemilu 2019. Ini untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik.

    Bukan hanya 485 botol saja, dalam operasi gabungan tersebut juga dilaksanakan penyitaan tujuh plastik ramuan dan seperempat jerigen minuman keras. Operasi dilaksanakan dengan menyisir Kecamatan Gombong, Karanganyar dan Sruweng. Beberapa diantaranya meliputi Vodka, Ciu, Bir Anker, Bir Stout Besar dan kecil, Anggur 500, Whisky, Anggur Merah, Anggur Putih dan Anggur Kolesom. Selain itu ada juga Iceland, Bir Bintang, Bir Guinness, Martel, Black Label, Chivas Regal dan lainnya.

    Di Kecamatan Gombong, petugas menemukan 11 botol Vodka dan 37 botol ciu. Selain itu juga mengamankan 7 botol Anker, 10 botol bir Stout, dan 1/4 jerigen ciu. Razia di Kecamatan Karanganyar, petugas mengamankan 73 botol anggur 500 dan 5 botol Vodka dari rumah AP.

    Sementara di Kecamatan Sruweng petugas berhasil mengamankan 60 botol Whisky, Anggur Merah 45 botol, Anggur putih 21 botol, Kolesom 35 botol, Iceland 5 botol, Vodka 8 botol. Selanjutnya Anker 28 botol, Bintang 30 botol, Guinness 9 botol, Martel 1 botol, Anggur 500 26 botol, black label 13 botol, Chivas Regal 3 botol, dan ciu 68 botol.

    Kasatpol PP R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Dr Suratno SH MH mengemukakan sebelumnya, Satpol PP telah melaksanakan pemusnahan miras Senin (18/3) lalu. Satpol telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap peredaran miras di Kebumen. “Selain untuk menciptakan keamana dan ketertiban, ini juga sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan peredaran miras,” tuturnya.

    Ditegaskan Ratno, setelah dilaksanakan penyitaan, Satpol juga akan melanjutkan perkara tersebut keranah hukum. Diharapkan hal itu akan membuat para pengedar miras jera. Sehingga kabupaten berselogan Beriman ini akan terbebas dari peredaran miras.

    “Minuman keras, dapat menjadi awal pemicu keributan yang berdampak keresahan. Pengedar melanggar Perda Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Miras dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," jelasnya.

    Sekedar mengingatkan sebelumnya Satpol PP telah melaksanakan pemusnahan minuman keras dari barbagai merk dan jenis. Tercatat sebanyak 478 botol miras hasil sitaan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar usai upacara bendera 17 Maret, sebagai peringatan HUT Satpol ke 69.

    Upacara dihadiri oleh Satlinmas 57 personil. Selain itu 100 personil pemadam kebakaran dan 49 personil PPNI tingkat kabupaten. Turut hadir juga pada acara pemusnahan miras tersebut Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH.

    Pemusnahan minuman keras itu, dilakukan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz dan diikuti jajaran Forkopimda Kebumen. Adapun miras yang dimusnahkan terdiri dari 63 botol Vodka, 15 anggur merah, 237 anggur 500, 2 bir bintang, 15 bir anker, 7 bir guinness, dan 139 ciu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top