• Berita Terkini

    Rabu, 13 Maret 2019

    24 Maret, Caleg Boleh Kampanye di Media

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Calon anggota legislatif (Caleg) mulai 24 Maret mendatang dapat iklan atau kampanye di Media Cetak. Waktu diperbolehkannya iklan di media cetak dibatasi selama 21 hari. Untuk itu iklan di media dapat dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

    Bukan hanya di media cetak,  caleg juga dapat memasang iklan di media online, radio dan televisi. Adapun untuk media cetak iklan dapat dipasang maksimal berukuran 810 MM atau satu halaman. Sedangkan untuk radio bisa memasang 10 spot. Ini dengan durasi 60 detik perhari. Adapaun untuk televisi bisa memasang iklan 10 spot dengan durasi 30 detik perhari.

    Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kebumen Solehudin saat Gathering dengan awak media di Kantor KPU Kebumen, Senin (11/3). Setelah tanggal 13 April yakni 14, 15 dan 16 April memasuku masa minggu tenang dalam tahapan pemilu. Sedangkan pada 17 April dilaksanakan pemungutan suara. “Iklan di media massa baik cetak maupun elektronik dilaksanakan selama 21 hari mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang,” tuturnya.

    Dalam kesempatan juga disampaikan bahwa KPU telah menerima surat suara. Ini untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk surat suara presiden dan DPD belum.  Dari jumlah surat suara yang diterima, setelah dilakukan proses sortir ditemukan ribuan yang mengalami kerusakan.

    Tercatat, hingga tiga hari proses sortir dan pelipatan telah ditemukan 3.214 surat suara DPR RI yang rusak. Ini ditemukan setidaknya setelah KPU menyortir sebanyak 538.534 lembar. Sedangkan surat suara DPRD Provinsi Dapil X Jawa Tengah terdapat 474 yang rusak dari 58.515 lembar sortir.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Danang Munandar mengemukakan, proses sortir dan pelipatan surat suara DPR RI masih terus berlangsung. Dimana dari jumlah surat suara total 1.094.163 lembar baru separo yang sudah disortir dan dilipat. “Surat suara DPR RI yang mengalami kerusakan sekitar 0,60 persen," ungkapnya.

    Kerusakan lanjutnya, lebih didominasi pada proses cetak. Dimana terdapat bercak tinta baik di dalam kotak ataupun luar kotak. Selain itu, juga terdapat kerusakan pada surat suara seperti sedikit sobek. "Surat suara yang rusak dipisah dan selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi untuk penggantian," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top