• Berita Terkini

    Kamis, 21 Februari 2019

    Soal Wabup, Bupati Yazid Kembali Serahkan ke Partai Pengusung

    KH Yazid Mahfudz
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perbincangan terkait Wakil Bupati Kebumen mulai menghangat beberapa waktu terakhir ini. Selain itu, Beberapa waktu lalu, DPC Partai Demokrat Kebumen juga melakukan penjaringan secara terbuka untuk jabatan tersebut. Hasilnya, tiga orang melaksanakan pendaftaran setelah dibukanya penjaringan selama sepekan.

    Sekedar mengingatkan, setelah membuka penjaringan Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (Bacalon PAW Wabup) Kebumen DPC Partai Demokrat mendapatkan tiga pendaftar. Adapun ketiga nama tersebut yakni Arif Widodo yang berprofesi sebagai wartawan di Kebumen, H Arif Sugiyanto SH wiraswasta dan juga Pengurus PCNU Kebumen serta Komisaris PT Nursa Tour & Travel Umroh dan Haji Plus. Selain itu yakni H Rusdyanto salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Nasdem.

    Beberapa ormas juga berharap agar wakil bupati nantinya dapat bekerjasama dengan Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz. Hal ini tentunya demi kemajuan kabupaten berselogan Beriman ini. Dimana sinergitas antara Wakil Bupati dan Bupati menjadi hal yang sangat penting.

      Saat diminta menangapi hal tersebut, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menyerahkan hal tersebut kapada partai pengusung. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dimana partai pengusung yang akan mengajukan calon wakil bupati. “Itu terserah partai pengusung, aturannya seperti itu Mas,” tuturnya, melalui aplikasi whatsapp, Rabu (20/2).
    Saat disinggung mengenai apakah sepakat adanya wakil, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menegaskan asal semua mekanisme telah ditempuh mengapa tidak. “Asal semua mekanisme sudah ditempuh kenapa tidak Mas, tupoksi wabup kan sudah diatur Undang-undang,” katanya.

    Sementara itu Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs Khambali SH MH mekanisme pengangkatan wakil telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

    Pasal 176 ayat 1 menyatakan Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top