• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Februari 2019

    Puluhan Stiker Caleg Beredar di Wonokromo

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Dalam beberapa hari terakhir, warga Dukuh Tinatah Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, dikejutkan dengan banyaknya stiker dan kalender salah satu pasangan calon (Paslon) DPR RI. Stiker ini membuat warga resah karena dipasang tanpa izin.

    Samini (42) warga setempat, mengatakan stiker itu mulai terlihat sejak dua minggu terakhir. Dia tidak tahu siapa yang memasang stiker tersebut. "Saya tidak tahu yang masang, tiba - tiba saat saya pulang dari sawah sudah ada kalender ini di kolong pintu dan stiker ditempel di dinding," kata Samini, ditemui kemarin (1/2/2019).

    Adanya stiker menurut Samini, membuat warga lumayan heboh. Stiker ini didapati di rumah warga Dukuh Tinatah tepatnya di RT 9, RT 10 dan RT 11 Desa Wonokromo.
    Alhasil, stiker menjadi perbincangan dikarenakan pemasangan tanpa seizin pemilik rumah.

    "Banyak yang bilang banyak juga yang heran dan bertanya - tanya, pada tidak tahu yang masang dan yang menaruh siapa," kata Tono (50) warga Dukuh Tinatah Desa Wonokromo.

    Dari informasi yang diterimaKomariyah (21) warga lain, stiker dipasang oleh tim sukses (timses) calon legislatif DPR RI no urut 1 Partai PDI Perjuangan Utut Adianto.

    Ketua Panwas Kecamatan Alian, Mukafi, dikonfirmasi terpisah mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan baik dari Pengawas Desa (Panwasdes) atau warga Desa Wonokromo sendiri. Namun demikian, dia berjanji akan segera berkordinasi dengan Bawsaslu Kabupaten Kebumen dan PAC partai terkait untuk melakukan penertiban.

    "Sementara ini kami belum ada laporan baik Panwas Desa atau warga, baru ini saya mendengar, tapi kami akan kordinasi dengan Bawaslu dan menindak lanjuti untuk mencoba penertiban dengan kordinasi PAC partai PDI Perjuangan jika terjadi temuan atau pelanggaran untuk segera penertiban," kata Mukafi dihubungi Ekspres tadi malam.
    Mukafi menambahkan, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk mencari tahu persisnya kejadian ini. Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu jawaban dadi PAC Caleg bersangkutan. "Kami tunggu sampai 3 hari," katanya.

    Namun demikian,  Mukafi mengaku mendapat laporan bahwa pada Selasa tanggal 29 Januari 2019, ada salah satu calon asal partai PDI Perjuangan menggelar kampanye di Gedung KPRI Hemat  yang berada di depan Kantor Kecamatan Alian. Namun demikian, Mukafi mengaku tidak bisa memastikan apakah kampanye itu ada hubungannya dengan keberadaan stiker di Desa Wonokromo Kecamatan Alian.

    Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto SSos, mengatakan stiker masih termasuk bahan kampanye. Artinya, boleh disebarkan kepada masyarakat jika sesuai ukuran yakni 10 X 15 cm. 

    Hanya yang harus diingat, bila dipasang di rumah warga harus seijin penghuni. "Kalau ada pemasangan di rumah warga seharusnya atas seijin pemilik tempat. Sepanjang pemilik tempat atau rumah tidak keberatan maka tidak masalah Mas. Kalau pemilik rumah keberatan bisa dilepas sendiri, karena itu ranah pribadi," katanya melalui pesan singkat tadi malam.

    Hal tersebut mengacu regulasi Pemilu dimana pelanggaran semacam ini hanya bisa dikenai sanksi penertiban atau pelepasan bahan kampanye tersebut.  "Untuk petugas eksekusi penertiban hal semacam ini tentu butuh energi yang sangat besar. Bawaslu Kabupaten Kebumen menghimbau agar semua pihak mematuhi rambu - rambu aturan yang ada sehingga suasana menjadikan kondusif bisa tercipta dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2019," ujarnya. (fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top