fotopolreskebumen |
Kejadian ini terjadi pada i Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, mengatakan kejadian berawal saat korban, Resi Nurlaeli (20) dibonceng sepeda motor Honda Vario oleh temannya, Inge, melintas di
Gang Nanas, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
Tiba-tiba, dari belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku merampas smart phone korban yang warga Kabupaten Cilacap.
Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka lecet pada pelipis kanan, luka memar pada pundak sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuhnya
"Saat kedua korban terjatuh, korban berteriak minta tolong warga. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka dan melaporkan ke Polsek Gombong," kata AKP Suparno.
Akhir cerita, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, harus mendekam di rutan Polres Kebumen. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka telah mengakui perbuatannya. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan," imbuh AKP Suparno. (cah)