• Berita Terkini

    Selasa, 26 Februari 2019

    Penyerahan Nama Bacalon PAW Wabup Ditunda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Partai pengusung memilih menunda penyerahan dua nama Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (Bacalon PAW Wabup) Kebumen. Ini lantaran mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan stake holder terkait hingga Pemprov Jawa Tengah terkait persoalan administrasi.

    "Mungkin besok sore (hari ini (26/2/2019). Kami akan berkonsultasi dulu dengan Bagian Hukum dan Tapem serta Komisi A. Kami juga ajan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen, Agung Prabowo, Senin menjelang tengah malam tadi (25/2/2019).

    Saat itu, Agung Prabowo dan dua Ketua Parpol Pengusung masing-masing Joko Budi Sulistyanto dari Demokrat dan Bagus Setyawan dari PAN melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz di pendopo rumah dinas Bupati. Ketua DPC PKB, Zaeni Miftah tidak hadir karena tengah menjalankan ibadah umroh.

    Penundaan penyerahan nama ini cukup mengejutkan. Sebab, sesuai rencana awal, nama Bacalon PAW Wabup bakal diserahkan kemarin sore. Dalam perjalanannya, media mendapat kabar penyerahan baru dilakukan selepas Isya. Sejumlah awak media pun memilih menunggu.

    Pantauan koran ini, ketiga pimpinan parpol pengusung baru datang ke pendopo rumah dinas Bupati sekitar pukul 22.20 WIB. Setelah sempat menunggu, mereka lantas menggelar pertemuan tertutup dengan Bupati Yazid Mahfudz. Nah, pada pukul 22.30 WIB, terdengar kabar partai pengusung menunda penyerahan nama Bacalon PAW Wabup.

    Sementara itu, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan, pihaknya sudah mendengar partai pengusung telah menyepakati nama yang bakal diajukan sebagai bacalon PAW Wabup. Namun, hingga tadi malam, pihaknya belum menerima nama tersebut.

    Meski demikian, pada prinsipnya, Yazid mengaku siap bakal dipasangkan dengan siapapun. Dengan kata lain, dia menyerahkannya kepada partai pengusung.  Ini sesuai dengan aturan yang ada dimana partai pengusung yang akan mengajukan calon wakil bupati. “Itu terserah partai pengusung, aturannya seperti itu Mas,” katanya.


    Meski begitu, Yazid kembali menegaskan, ada mekanisme yang harus ditempuh.  “Asal semua mekanisme sudah ditempuh kenapa tidak mas, tupoksi wabup kan sudah diatur Undang-undang,” tegasnya.(mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top