![]() |
fotoistimewa
|
Helm Full Face merk KYT R10 berhasil dicuri oleh tersangka. Tersangka beraksi dengan sekitar pukul 09:30 WIB. Kala itu helm tersebut diletakkan di atas sepion sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman belakang RSUD Dr Soedirman Kebumen. Polisi berhasil melacak tersangka berdasarkan rekaman CCTV.
Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH MH menyampaikan modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan masuk ke RSUD. Setelah itu, tersangka memarkir sepeda motor miliknya di dekat sepeda motor yang helmnya hendak dicuri. tersangka lantas mengambil helm yang telah menjadi target dengan cara menukar dengan helm miliknya. “Tersangka diduga tidak hanya melakukan tindakan pencurian helm sekali saja. Dalam aksinya tersangka berganti-ganti motor,” tuturnya, Jumat (1/2/2019).
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan korban yakni Krisno Widodo (21) warga RT 01 RW 02 Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut berdasarkan rekaman CCTV. “Saat ditangkap tersangka berada di rumah. Disitu ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah helm Full Face merk KYT R10 warna hijau kombinasi hitam yang masih disimpan,” paparnya.
Bukan hanya helm saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa plat nomor. Motor tersebut juga digunakan sebagai sarana kejahatan. Kepada polisi tersangka mengaku mencuri helm untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melakukan pencurian tersebut, dirinya pun selalu bergonta-ganti kendaraan untuk mengelabuhi petugas. "Tersangka tidak ditahan dan disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 3 bulan. Tersangka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kebumen Senin besok," ucapnya. (mam)
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan korban yakni Krisno Widodo (21) warga RT 01 RW 02 Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut berdasarkan rekaman CCTV. “Saat ditangkap tersangka berada di rumah. Disitu ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah helm Full Face merk KYT R10 warna hijau kombinasi hitam yang masih disimpan,” paparnya.
Bukan hanya helm saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa plat nomor. Motor tersebut juga digunakan sebagai sarana kejahatan. Kepada polisi tersangka mengaku mencuri helm untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melakukan pencurian tersebut, dirinya pun selalu bergonta-ganti kendaraan untuk mengelabuhi petugas. "Tersangka tidak ditahan dan disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 3 bulan. Tersangka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kebumen Senin besok," ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- 50 Personel Polres Kebumen Jalani Tes Urine
- Polres Kebumen Catat 1.039 Pelanggaran Lalu Lintas
- Ahmad Luthfi Minta KPID Terus Pantau Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran
- Taj Yasin Minta Para Santri Menjadi Konten Kreator Dakwah yang Mendidik
- Gubernur Ahmad Luthfi : Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Untuk Kamakmuran Masyarakat
- Dongkrak Perekonomian Daerah, Kabupaten/Kota Didorong Miliki Even Sport Tourism
- Taj Yasin Upayakan Fasilitas Perpustakaan Masuk ke Desa