• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Februari 2019

    Pencuri Helm di RSUD Kebumen Ditangkap

    fotoistimewa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jajaran Polsek Kebumen berhasil menangkap pencuri helm berinisial HHP (22) yang sebelumnya beraksi di RSUD Dr Sodirman Kebumen. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yakni Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, Kamis (31/1) kemarin atau selang sehari setelah aksi pencurian pada Rabu (30/1/2019).

    Helm Full Face merk KYT R10 berhasil dicuri oleh tersangka. Tersangka beraksi dengan  sekitar pukul 09:30 WIB. Kala itu helm tersebut diletakkan di atas sepion sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman belakang RSUD Dr Soedirman Kebumen. Polisi berhasil melacak tersangka berdasarkan rekaman CCTV.

    Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH  MH menyampaikan modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan masuk ke RSUD. Setelah itu, tersangka memarkir sepeda motor miliknya di dekat sepeda motor yang helmnya hendak dicuri. tersangka lantas mengambil helm yang telah menjadi target dengan cara menukar dengan helm miliknya.  “Tersangka diduga  tidak hanya melakukan tindakan pencurian helm sekali saja. Dalam aksinya tersangka berganti-ganti motor,” tuturnya, Jumat (1/2/2019).

    Dijelaskannya, setelah mendapat laporan korban yakni Krisno Widodo (21) warga RT 01 RW 02 Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.  Polisi berhasil menangkap tersangka dengan melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut berdasarkan rekaman CCTV. “Saat ditangkap tersangka berada di rumah. Disitu ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah helm Full Face merk KYT R10 warna hijau kombinasi hitam yang masih disimpan,” paparnya.

    Bukan hanya helm saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa plat nomor. Motor tersebut juga digunakan sebagai sarana kejahatan. Kepada polisi tersangka mengaku mencuri helm untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melakukan pencurian tersebut, dirinya pun selalu bergonta-ganti kendaraan untuk mengelabuhi petugas. "Tersangka tidak ditahan dan disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 3 bulan. Tersangka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kebumen Senin besok," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top