• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Februari 2019

    Ketua DPRD Kebumen Ditahan KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kabar mengejutkan datang dari Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo. Ini setelah Cipto ditahan oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2019).

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah belum merespon pertanyaan wartawan koran ini. Hanya, pemberitaan mengenai penahanan Cipto Waluyo sudah beredar luas di media dan masyarakat Kebumen.

    Sekretaris DPC Perjuangan Kabupaten Kebumen, Bambang Tri Saktiono, dihubungi Kebumen Ekspres, Sabtu pagi ini (2/2), menyampaikan sudah mengetahui kabar penahanan Cipto.  Dalam hal ini PDI perjuangan, sudah menyiapkan diri sejak jauh hari.

    "Sejak Beliau ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPP. (Jadi kalau kemudian Cipto Waluyo ditahan) Kami tidak terlalu terkejut," katanya.

    Meski begitu, Bambang Tri mengatakan, penahanan Cipto Waluyo tetap membuat PDI Perjuangan ikut bersedih. Namun demikian, Bambang menegaskan, penahanan Cipto tidak mengganggu PDI Perjuangan Kebumen, khususnya menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. "Kepemimpinan di PDI Perjuangan bersifat kolektif collegial. Jadi dipastikan semua tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," kata Bambang.

    Disinggung soal sikap PDI Perjuangan terkait penahanan Cipto, Bambang mengaku tergantung kepada DPP PDI Perjuangan. Baik terkait pergantian Cipto sebagai Ketua DPC maupun kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kebumen. "Yang jelas sampai hukum menyatakan bersalah,  beliau tetap Ketua DPC dan Ketua DPRD," katanya.

    Bambang menghimbau, para kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Kebumen tetap berjuang menjaga marwah Partai. Yang terdekat, kembali memenangkan PDIP pada Pileg 2019 mendatang. "Apa yang terjadi pada Pak Cipto merupakan resiko penugasan. Sebagai Ketua DPRD, Pak Cipto masuk ke sistem. Namun demikian, dipastikan PDI P solid dan mari bersama-sama menjaga marwah partai," kata Bambang.

    Bambang juga berharap, penanganan KPK di Kebumen segera tuntas. Sehingga, roda pembangunan di Kebumen dapat terus berjalan dengan baik. Termasuk, Bupati Yazid Mahfudz dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2021. Seperti diketahui, Yazid dilantik sebagai Bupati pada Jumat (1/2) atau pada hari yang sama dengan penahanan Cipto Waluyo.

    KPK mengumumkan penahanan Cipto Waluyo pada Jumat. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Cipto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
    Cipto merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap yang terkait dengan Yahya Fuad. Cipto diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang juga menjadi tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad.
    KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Duit itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
    Sementara itu, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 3,65 miliar. Suap itu diduga terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top