• Berita Terkini

    Jumat, 01 Februari 2019

    Keluarga Perangkat Desa di Sadang Dapat Santunan

    Saefur Rohman /  Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis tunjangan jaminan kepada keluarga salah perangkat desa di Kecamatan Sadang yang telah meninggal dunia. Penyerahan itu dilakukan di kompleks wisata Embung Seboro, Rabu (30/1/2019).

    Jajaran pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen perwakilan Kecamatan Sadang sampai Rowokele turut hadir menyaksikan penyerahan itu. Mereka juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu anggota perangkat desa di Kecamatan Sadang.

    Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen,  Suhardi, mengatakan pada acara itu selain sebagai penyerahan secara simbolis jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat yang meninggal dunia juga sekaligus sosialisasi kepada para perangkat desa untuk segera mengikut sertakan dirinya untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    "Ini sangat penting, karena jaminan kesehatan dan keselamatan dalam pekerjaan tidak ada yang menjamin, untuk itu kami harapkan seluruh perangkat desa bisa mendaftar jaminan ketenagakerja," katanya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kebumen, Aam Cahyono, mengatakan dalam penyerahan santunan kepada anggota perangkat desa kali ini merupakan yang kelima. Adapun jaminan yang diberikan salah satu perangkat desa di Kecamatan Sadang ada 3 jaminan yakni Jaminan kematian senilai Rp 24 juta, Jaminan tunjangan hari tua senilai Rp 26 juta, dan jaminan pensiun senilai Rp 331 per bulan.

    "Ini penyerahan yang ke lima, namun untuk santunan jaminan pensiun baru pertama kali ini, pasalnya ada persyaratan khusus untuk jaminan pensiun yakni minimal kesertaannya selama tahun untuk kematian, dan jika pensiun normal di umur 57 tahun minimal keikut sertaannya selama 15 tahun, jika belum mencapai itu maka akan diberikan dalam bentuk tabungan," katanya.

    Sementara itu terkait pelaksaan pembayaran BPJS Kertenagakerjaan bagi perangkat desa, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kebumen, Herlina Januarita, mengatakan meski biaya BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau desa namun pada praktik pembayarannya biaya itu tidak dibolehkan menggunakan anggraan Dana Desa (DD). Biaya itu diambil sesuai kemampuan dari desa masing - masing dari Anggaran Dana Desa yang diangarkan oleh Pemerintan Daerah (Pemda).

    "Pembayarannya BPJS Ketenagakerjaan dari anggaran ADD bukan dari Dana Desa (DD), itupun harus dilihat sesuai kemampuan dari desa masing - masing, sesuai prosentasenya," katanya.

    Selain itu Herlina Januarita berharap seluruh perangkat desa di Kabupaten Kebumen pada tahun 2019 ini sudah mendaftarkan jaminan diri BPJS Ketenagakerjaan.
    Dari sejumlah perangkat desa yang telah terdaftar jaminan di BPJS Ketenagakerjaan Aam Cahyono menambahkan belum seluruhnya perangkat desa di kebumen terdaftar.
    "Belum seluruhnya pada awal Januari 2019 kemarin baru sekitar 122 orang, ada beberap yang mendaftar sekarang sekitar 140, harapanya tidak hanya perangkat desa saja tapi juga seluruh pekerja di kabupaten kebumen baik dijajaran pemerintah atau swasta bisa mendapatkan jaminan sosial," ungkapnya. (fur)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top