• Berita Terkini

    Rabu, 27 Februari 2019

    Bunuh Istri, Pria Kebumen Divonis 11 Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Daryono (38) warga Dukuh Tugusari, Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo terdakwa kasus kekerasan terhadap istrinya hingga menyebabkan kematian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Atas perbuatan tersebut Daryono dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, Selasa (26/2/2019).

    "Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik hingga menyebabkan matinya korban.  Menjatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan," tutur Hakim Hakim PN Fery Haryanta SH MH saat membacakan amar putusan.

      Mendengar putusan tersebut, tangis Daryono pecah dihadapan Majelis Hakim. Daryono pun tampak kebingungan dan berkeinginan untuk konsultasi dengan orang tuanya.

    Vonis yang tetapkan oleh Majelis Hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margono SH. Dalam hal ini JPU menuntut Daryanto dengan hukuman 13 tahun penjara.  Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menerimanya. Vonis diberikan terhadap Daryono lantaran dia terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Putusan ini sudah kami pertimbangkan dari fakta persidangan dan hati nurani," kata Jakim Fery menenangkan Daryono.

    Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan tersebut yakni hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini juga dilakukan secara membabi buta. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih terhitung muda sehingga saat keluar nanti diharapkan dapat menjadi orang baik.

    Ditemui terpisah, Penasihat Hukum Daryono dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Lilik Pujiharto SH menyampaikan penyidikan hingga persidangan telah memberikan pembelajaran bagi terdakwa. Terdakwa melakukan tindakan tersebut akibat akumulasi emosi terhadap korban meskipun itu adalah istrinya sendiri.  Sesaat sebelum kejadian, istri Daryono yakni Eni Herawati (27) sempat menolak ajakan berhubungan badan dengan terdakwa. Bukan itu saja Eni Harawati juga bersikap kurang sopan.

    "Hakim telah memutuskan dengan cukup bijaksana,” ucapnya.

    Sekedar mengingatkan, telah terjadi tindak kekerasan yang cukup keji dilakukan oleh Daryono kepada Eni Hermawati yang merupakan istri istrinya sendiri. Akibat tindak kekerasan tersebut Eni pun meregang nyawa, Kamis 15 November 2018 silam.  Belakangan terungkap, kasus kekerasan dalam rumah tangga itu bermotif sakit hati. Dimana Daryono merasa jengkel karena merasa sang istri tidak menghormatinya sebagai
    suami.
    Usai melakukan tindak itu Daryono pun menenggak racun serangga, hingga menyebabkan harus dirawat berhari-hari di rumah sakit. Daryono bahkan sempat kritis usai menenggak racun. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top