• Berita Terkini

    Jumat, 11 Januari 2019

    Tuntut Pembayaran Ganti Rugi JJLS, Warga Jladri Geruduk DPRD Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Puluhan warga Desa Jladri Kecamatan Buayan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kebumen. Kedatangan mereka berkaitan dengan nasib pembayaran ganti rugi lahan terdampak Jalan Jalur Lintas Selatan  (JJLS), Kamis (10/1/2019).

    Rombongan yang mendatangi kantor wakil rakyat tersebut, merupakan masyarakat yang terdampak pembangunan JJLS, khususnya di Desa Jladri Kecamatan Buayan yang telah menyepakati harga. Kandati telah sepakat dengan harga yang ditentukan  namun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

    Warga mendatangi kantor dewan dengan membawa berbagai tulisan poster. Diantaranya tertulis “Pembatalan Sepihak Adalah bentuk Arogansi Ketidakadilan”. Selain itu tertulis pula “Wong Cilik Melas”. Adapula tulisan yang menyampaikan “Kita Sudah Sepakat” dan lain sebagainya.

    Adanya pembatalan tersebut, dinilai oleh masyarakat sebagai kenyataan pahit.  Pasalnya kesiapan masyarakat yang terkena dampak untuk berpindah kini menjadi sia-sia. Itu setelah proses pembayaran gagal dilakukan di tahun 2018. Nasib pembebasan lahan pun kini menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran ganti rugi.

    Setelah semua proses dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, masyarakat telah bersiap untuk menerima uang ganti rugi. Namun rencana tersebut akhirnya gagal. Warga kaget sekaligus kecewa dengan surat pemberitahuan pembatalan pembebasan tanah terdampak JJLS yang dikeluarkan oleh Sekda Kebumen. Panitia berdalih, pembebasan gagal lantaran masyarakat belum sepakat terkait harga dan keterbatasan waktu.

    Koordinator aksi, Miftakhul Hasani menyampaikan dari total 81 warga terdampak JJLS, 72 diantaranya telah sepakat dengan harga ganti rugi. Bukan itu saja, warga juga telah menyerahkan sertifikat tanah maupun SPPT ke pemerintah untuk proses pencairan dana pembebasan lahan. "Kami juga sudah membuka rekening pada Bank yang ditentukan. Kendati telah disepakati semua, namun justru ada pembatalan," katanya.

    Dijelaskannya, pembatalan dilaksanakan melalui surat Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH merupakan pembatalan sepihak. Terlebih, Sekda juga menjelaskan gagalnya pembebasan lahan karena terjadi ketidaksepakatan dengan masyarakat. Padahal sebagian besar masyarakat telah menerima meskipun nilai ganti rugi lebih rendah dari keinginan masyarakat.  "Masyarakat kami sudah ada yang siap berpindah rumah dengan membayar uang muka tanah ataupun rumah. Kami tidak menolak pembangunan JJLS tetapi pembayaran ganti rugi segera dicairkan," terangnya.

    Saat menjalankan aksi rombongan masyarakat Jladri diterima Pimpinan DPRD Kebumen Miftakhul Ulum. Pada kesempatan itu, pula hadir Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH, Kepada DPU PR, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Kebumen.

    Ahmad Ujang Sugiyono yang juga merupakan Ketua Panitia Pengadaan Tanah mengemukakan, kebutuhan anggaran pembebasan tanah di Jladri mencapai Rp 26 miliar. Dari angka tersebut, telah tersedia anggaran Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Jateng. Pembayaran urung dilakukan karena panitia masih berkonsultasi dengan BPKAD terkait mekanisme pembayaran anggaran yang telah menjadi Silpa. "Kekurangan anggaran rencananya akan dimintakan dari pemerintah pusat melalui Satker Trans Jalan Nasional," ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut Ujang juga memastikan  program JJLS tersebut tetap akan berlanjut. Pembebasan tanah juga akan tetap dijalankan. Hanya saja kini untuk Desa Jladri maupun Tambakmulyo dilaksanakan penundaan saja. Pembayaran dimungkinan akan dilaksanakan pada APBD Perubahan 2019 yaitu sekira Bulan Agustus 2019.

    Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftahul Ulum saat menerima audiensi warga Jladri mengusulkan agar panitia pembebasan tanah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Pasalnya, Pemkab Kebumen dalam hal ini menjadi kepanjangan tangan program nasional. Hal itu sekaligus agar mendapatkan kejelasan jawaban terkait pembebasan tanah JJLS. "Seyogyanya ada konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan," katanya.

    Menanggapi hasil audiensi, Miftakhul Hasani yang juga menjadi salah satu warga terdampak mengaku dapat menerima penjelasan panitia. Selagi masih ada proses kelanjutan dari pembebasan lahan, masyarakat masih menerima. Selama ini, warga khawatir pembebasan lahan dibatalkan padahal sebagian masyarakat telah membeli tanah di lokasi lain sebagai tempat relokasi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top