• Berita Terkini

    Senin, 07 Januari 2019

    Status Vanessa Angel Saksi dan Korban

    fotojawapos
    SURABAYA – Vanessa Angel bisa sedikit bernapas lega. Kemarin (6/1/2019) dia resmi menyudahi pemeriksaan melelahkan selama lebih dari 24 jam. Artis sinetron dan FTV itu meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah ditimbulkan.


    "Saya meminta maaf atas semua kegaduhan yang telah terjadi, atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat dan media sosial. Kesalahan yang saya lakukan merugikan banyak orang,” ucap Vanessa tepat ketika hendak meninggalkan gedung cyber crime Mapolda Jatim kemarin sore.


    Tanpa banyak kata, dia kemudian melangkah ke mobil. Tak sendirian, Vanessa yang kemarin mengenakan kaus putih lengan panjang dengan celana denim biru tua ditemani sahabatnya, Jane Shalimar. Sebelumnya Jane sempat datang menjenguk dan membawakan makanan untuk Vanessa. Artis yang kali pertama bermain di sinetron Cinta Intan pada 2008 itu terus menunduk, menghindari awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.


    ”Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, selama pemeriksaan saya sebagai saksi dan korban. Saya akan menaati apa yang telah ditetapkan polisi,” kata Vanessa. Ya, perempuan 27 tahun itu memang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dengan status sebagai korban, dia diperbolehkan polisi untuk pergi setelah pemeriksaan. Namun, perempuan yang pernah bertunangan dengan salah seorang cucu Presiden Pertama RI Soekarno, Didi Mahardika,  itu masih dikenai sanksi wajib lapor.


    Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari kasus prostitusi artis yang menghebohkan akhir pekan lalu. Dua tersangka itu merupakan perempuan yang berdomisili di Jakarta Selatan. Inisialnya ES dan TN. ES ditangkap ketika sedang bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya.


    ”Sedangkan si TN ini kami tangkap ketika berada di Jakarta. Kemudian, kami terbangkan ke mapolda (Jatim) untuk diperiksa,” jelas Yusep.


    Mereka dianggap bersalah karena terbukti menjalankan prostitusi online. Yusep menjelaskan, keduanya dijerat dengan empat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45, sebagai penyedia layanan prostitusi online. Perbuatan yang berada di pasal tersebut juga menyalahi KUHP pasal 296 dan pasal 506, sebagai penyedia layanan prostitusi secara konvensional. ”Jadi, sudah bisa dipastikan kedua tersangka ini telah terbukti melakukan penyediaan layanan prostitusi, baik online maupun konvensional,” tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.


    Yusep menjelaskan, dua mucikari itu memanfaatkan media sosial sebagai perantara aktivitasnya. Instagram merupakan media sosial paling digemari. Selain user-nya yang banyak, mereka dengan mudah mengakses dan berkomunikasi dengan pelanggannya menggunakan satu aplikasi.


    Perempuan yang ditawarkan biasanya berasal dari kalangan artis, model, hingga selebgram. Untuk tarifnya, ES dan TN menarik Rp 25 juta hingga Rp 80 juta. ”Aturan mainnya, pelanggan ini harus transfer 30 persen di muka. Karena ini via online, jadi pelayanannya borderless. Bisa antarwilayah,” terangnya.


    Ketika ditanya soal jumlah perempuan yang dijajakan tersangka, Yusep menolak memaparkan. Sebab, hari ini (7/1) rencananya Kapolda Jatim memberikan rilis terkait kasus yang sama. Namun, Yusep menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus itu sudah dilakukan selama sebulan. Dalam sebulan itu, mereka sudah melakukan tracking. Ada banyak sekali transaksi yang sudah dilakukan para tersangka. Asumsinya, model dan artis yang dijajakan pun tidak hanya satu atau dua. ”Selama sebulan itu ada banyak kok. Nanti Pak Kapolda yang menjelaskan detailnya,” tambah Yusep.


    Hal yang sama dinyatakan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. Kasus tersebut terungkap dari laporan yang masuk ke polisi. Jika itu terjadi, setidaknya praktik prostitusi tersebut sudah berjalan lebih dari sebulan. ”Tidak mungkin polisi mengungkap kalau ini tidak menjadi keresahan masyarakat. Juga sebagai hasil cyber patrol yang dilakukan para anggota cyber crime,” tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.


    Salah seorang polisi menyebutkan, penangkapan dilakukan murni dari laporan yang masuk. Pelanggannya juga bukan anggota polisi yang melakukan penjebakan. Melainkan, ada salah seorang pengusaha di Surabaya yang memesan Vanessa. Pengusaha tersebut kemudian diketahui berinisial R.


    Selain Vanessa, Avriellia Shaqila meninggalkan ruang penyidikan. Seperti Vanessa, dia meminta maaf kepada seluruh awak media. Dia meninggalkan Mapolda Jatim kemarin pukul 17.45. (bin/ady/c10/ali)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top