• Berita Terkini

    Kamis, 03 Januari 2019

    Semua Tahanan KPK Diborgol, tapi Idrus Marham Tidak

    FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru untuk para tahanan. Mulai tahun ini, semua tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK akan diborgol. Selain untuk pengamanan, upaya tersebut merupakan sarana edukasi publik.


    Pemborgolan dilakukan sebelum dan sesudah tahanan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Tahanan juga diborgol ketika menuju tempat persidangan atau tempat-tempat lain, seperti rumah sakit atau klinik kesehatan. ”Hari ini (kemarin, Red) KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


    Sepanjang KPK berdiri, aturan pemborgolan baru diterapkan kemarin. Penerapan itu merupakan masukan masyarakat yang gemas dengan ekspresi gembira sebagian terduga koruptor saat ditahan KPK. Dengan pemborgolan tersebut diharapkan tidak ada lagi ekspresi semacam itu.


    ”KPK menerima masukan itu dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa yang ditahan KPK,” terang Febri. Komisi antirasuah tersebut juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan yang diterapkan lembaga penegak hukum lain. Seperti kejaksaan dan kepolisian.

    Aturan pemborgolan tahanan sejatinya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 01/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pada pasal 12 ayat (2) aturan itu mengisyaratkan agar tahanan yang keluar dari rutan untuk dilakukan pemborgolan. ”Hal itu dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan,” jelas Febri.


    Pada hari pertama penerapan pemborgolan, ada 38 tahanan KPK yang keluar rutan. Tujuh diantaranya menjalani proses hukum di Jakarta. Antara lain, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Selebihnya menjalani proses hukum di luar Jakarta. Yakni, di Surabaya (18), Medan (1), Ambon (1), Bandung (7) dan berobat (4).


    Namun, pantauan Jawa Pos, belum semua tahanan diborgol ketika keluar rutan. Misal, Idrus Marham. Setelah menjadi saksi Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu terlihat tidak mengenakan borgol ketika hendak masuk ke mobil tahanan KPK. Padahal, sesuai ketentuan, Idrus mestinya mengenakan borgol.


    Terkait hal itu, Febri belum bisa banyak berkomentar. Namun, dia memastikan pemborgolan hari pertama diterapkan ke semua tahanan. Tidak terkecuali Idrus Marham. Saat menuju Pengadilan Tipikor Jakarta, kata Febri, Idrus sebenarnya terlihat mengenakan borgol. ”Akan saya infokan (Idrus tidak diborgol, Red) ke waltah (pengawal tahanan, Red) ya,” janjinya.


    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, pemborgolan untuk tersangka dan terdakwa kasus korupsi belum tentu memiliki efek jera. Itu lantaran psikologi maling sejatinya tidak ada yang jera. ”Motif orang mencuri ada banyak hal ; otak kotor, budaya, lingkungan, terpaksa, tidak tahu, dipaksa, dan lain-lain,” ujarnya.


    Dari motif maling yang beragam itu, kata Haris, tidak bisa dipukul rata dengan menerapkan satu perlakuan khusus saja. Tapi juga harus dibarengi dengan perlakuan-perlakuan lain yang memiliki dampak lebih luas. ”Mencegah itu diawali dari leadership negara. Contoh kuat, misal pejabat (yang sedang berkuasa) dihukum itu bisa berlaku umum, bukan sekadar musuhnya saja yang dihukum,” katanya.

    Sementara Idrus Marham usai menjadi saksi untuk terdakwa Eni kemarin sejatinya mendukung semua yang dilakukan KPK. Termasuk pemborgolan. Menurut dia, penerapan borgol itu sebagai format penegakan hukum. ”Sebagai format penegakan hukum keadilan harus kita dukung dan hormati,” katanya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top