• Berita Terkini

    Jumat, 04 Januari 2019

    RA Laporkan Mantan Dewas BPJS TK Pasal Pencabulan

    JAKARTA—Akhirnya kemarin (3/1) korban pemerkosaan RA dan kuasa hukumnya Heribertus melaporkan SAB secara resmi ke Bareskrim. Selain menggunakan jalur proses hukum pidana, RA juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur perdata.


    Kuasa Hukum korban perkosaan RA, Heribertus S. Hartojo menjelaskan bahwa setelah konseling maka terduga pelaku berinisial SAB dilaporkan ke Bareskrim. Laporannya dengan pasal pencabulan, untuk nomor laporannya LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM. ”dengan ini resmi dilaporkan ya,” tuturnya.


    Menurutnya, laporan dengan pasal pencabulan itu dilakukan berdasarkan berbagai barang bukti yang dimiliki. Misalnya, terdapat chat dan saksi yang bisa memastikan memang terjadi pencabulan tersebut. ”Kalau visum nanti kita lihat, penyelidikannya perlu atau tidak,” urainya.


    Apakah ada tawaran damai agar tidak memperpanjang kasus tersebut? Dia menuturkan bahwa sebenarnya hal tersebut akan masuk dalam materi penyelidikan. ”Kuncinya itu petunjuk saja,” paparnya ditemui di Bareskrim kemarin.


    Kasus tersebut, lanjutnya, masih berjalan, hingga belum diketahui akhirnya bagiamana. ”Yang pasti, RA ini korban yang meminta keadilan atas pidana yang terjadi padanya,” paparnya didampingi RA.


    Tak hanya itu, RA juga sedang mempertimbangkan menggunakan jalur perdata. Dia menuturkan bahwa pertimbangan itu sedang dimatangkan, sebab RA memang korban yang mendapat banyak kerugian dalam kasus tersebut. ”Kita masih jajaki,” paparnya.


    Yang pasti, sebagai kuasa hukum akan menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan keadilan. Nanti, akan dilihat jalur mana yang dirasa paling tepat untuk bisa mendapatkan keadilan. ”Yang paling kuat mana, ya itu,” ujarnya.


    Soal rencana SAB untuk melaporkan RA, apakah sudah mengetahuinya? Heribertus menuturkan bahwa hanya mengetahuinya lewat media. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. ”Kita hadapi kalau memang ada,” terangnya.


    Jawa Pos mencoba mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata. Namun, telepon dan pesan singkat yang dikirim tidak direspo. Pesan Whatsapp yang terkirim hanya terdapat tanda telah dibaca. Tapi, sama sekali tidak ada jawaban.


    Sebelumnya, Syarif dalam keterangan tertulisnya menampik semua tuduhan tersebut. Bahkan, akan melaporkan RA karena telah melakukan fitnah kepadanya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top