• Berita Terkini

    Senin, 21 Januari 2019

    Polres Pekalongan Sita Obat Ilegal

    PEKALONGAN - Sejumlah anggota Polres Pekalongan Kota, dipimpin Kapolres AKBP Ferry Sandy Sitepu mendatangi sebuah toko obat di Jalan Sultan Agung, Kota Pekalongan, Sabtu (19/1/2019) sore.

    Kedatangan polisi bersama beberapa anggota salah satu ormas itu untuk melakukan pengecekan karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya dugaan sejumlah merek obat yang belum memiliki izin edar dari BPOM RI namun dijual di toko tersebut.

    Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menerangkan, dari pengecekan tersebut didapati ada beberapa jenis atau merek obat yang diduga belum terdaftar di BPOM ataupun belum memiliki izin edar dari BPOM.

    "Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya obat yang diduga tidak resmi atau tidak terdaftar yang beredar di Pekalongan Kota. Tadi didapati ada obat yang ada nomor registrasinya atau terdaftar, tetapi begitu kita cek secara online di BPOM ternyata tidak terdaftar," katanya. "Jadi obat-obat ini kemungkinan besar masih perlu pendalaman lagi mengenai resmi tidaknya," imbuh Kapolres.

    Dari kegiatan itu, petugas menemukan sekitar 15 jenis obat yang sebagian besar adalah obat herbal yang diduga belum punya izin edar ataupun belum terdaftar di BPOM. Beberapa obat itupun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti guna proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Kami sudah punya daftar 196 obat yang diduga beredar namun belum ada izin dari BPOM. Tidak semuanya dijual atau beredar di Pekalongan Kota. Tadi kita temukan sekitar 15 obat yang beredar," ungkapnya.

    Kapolres menjelaskan apa yang dilakukan Polres itu merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obat yang belum jelas keamanannya atau belum terdaftar dan belum punya izin edar dari BPOM.

    Apabila terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenai Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bunyi pasal ini yakni "setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar".
    "Kami akan melakukan pengecekan seperti ini terus, sekaligus membantu masyarakat. Syukur-syukur ada warga masyarakat yang telah merasa membeli obat yang tidak terdaftar agar melapor ke kami, kami akan lakukan penegakan hukum," imbuh Kapolres. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top