• Berita Terkini

    Kamis, 10 Januari 2019

    Polres Kebumen Himbau Korban Kyai Syawal Melapor

    foto saefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hukuman berat menunggu Hasanudin (53) alias Kyai Syawal,  pria warga Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus persetubuhan gadis di bawah umur. Namun demikian, sejauh ini baru ada satu korban yang melapor kepada polisi.

    Terkait hal itu,  Polres Kebumen  menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Kyai Syawal bisa melapor. "Tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya. Kami berharap kepada para korban bisa melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen," kata Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto di sela-sela ekspose perkara Kyai Syawal, di Mapolres setempat, Rabu (9/1/2019).

    AKP Edy Istanto menyampaikan, sejauh ini baru ada satu korban tersangka yang melapor kepada Polres Kebumen. Mendasari laporan tersebut, aparat lantas mengamankan Kyai Syawal pada Minggu (6/1) kemarin. Sejak saat itu hingga kemarin, polisi masih menginterogasi tersangka. Hasilnya, tersangka mengaku memiliki 4 istri yang dua diantaranya masih di bawah umur.

    Ditambah dengan banyaknya santri yang saat ini masih berada di rumah tersangka, AKP Edy Istanto mengamini, ada kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi korban nafsu bejat tersangka. Oleh karena itu, bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh Kyai Syawal diminta melapor.

    Di saat yang sama, kata AKP Edy menambahkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka. Sekaligus, mendalami peran salah satu pengikut tersangka bernama M Makinudin Zuhri. Nama terakhir, diketahui sebagai orang yang menjadi penghulu saat pernikahan tersangka dengan korbannya. Ada juga keterangan, M Makinudin Zuhri lah yang merekrut para calon korban tersangka. Nanti akan kita selidiki sejauh mana peran orang tersebut," kata AKP Edy Istanto didampingi KasubagHumas AKP Suparno AKP Suparno.



    Saat disinggung awak media soal adanya kemungkinan kasus lain dalam perkara Kyai Syawal, Kasatreskrim belum bisa berkomentar banyak. Sebab, langkah hukum yang diambil harus mendasari laporan dari masyarakat. "Sekarang ini dulu (persetubuhan)," katanya.

    Soal adanya kemungkinan tindak kejahatan lain tersangka ini mencuat setelah adanya kejadian santri yang meninggal di rumah tersangka pada tahun 2016 silam. Santri bernama Abdul Gofur itu meninggal setelah menjalani ritual tapa dan berpuasa 40 hari 40 malam. Selain  Abdul Gofur, Yatikem, warga Kecamatan Karangsambung juga mengaku kehilangan kontak dengan anak kandungnya, Khoerudin (35) tahun yang "nyantri" di tempat Kyai Syawal. Khoerudin sudah tiga tahun terakhir tak memberi kabar kepada keluarga.

    Kepada koran ini, Yatikem menyampaikan, anaknya tersebut juga melakoni ritual sama dengan Abdul Gofur. Sejak saat itu, tak ada kabar dari anak lelakinya tersebut. Sepengetahuan Yatikem, ritual puasa 40 hari 40 malam itu dilakukan atas perintah Kyai Syawal. Menurut Kyai Syawal, bagi mereka yang bisa melakoni ritual itu sudah bisa menjadi Wali.

    Kyai Syawal sendiri mengaku sudah melakoninya dan berhasil. Saat ini, dia mengaku sudah mencapai ilmu Ma'rifat. Kepada polisi, dia mengaku belajar melalui alam ghoib. (cah/saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top